Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Ranmor, Kantor Samsat di Pekanbaru Dipadati Warga
Program pemutihan pajak ranmor, kantor-kantor Samsat di berbagai daerah, termasuk di Pekanbaru, mulai dipadati wajib pajak sejak pagi hari.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Antusiasme masyarakat Riau terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tampak jelas sejak hari pertama pelaksanaannya, Senin (19/5/2025).
Kantor-kantor Samsat di berbagai daerah, termasuk di Pekanbaru, mulai dipadati wajib pajak sejak pagi hari.
Seperti terlihat di Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Antrean kendaraan mengular di layanan pembayaran pajak Drive Thru. Sementara di dalam gedung terlihat warga datang membawa berkas sambil menanyakan syarat dan mekanisme pemutihan yang berlaku.
Sebagian besar mengaku ingin segera memanfaatkan kebijakan pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak yang berlaku hingga 19 Agustus 2025 mendatang.
“Iya, udah dua tahun nunggak pajak motor, begitu dengar ada pemutihan langsung datang hari ini," kata Ferri warga Pekanbaru, Senin (19/5/2025).
Petugas Samsat pun tampak sibuk melayani masyarakat yang datang silih berganti. Meski ramai, proses pelayanan tetap berjalan tertib dan cepat.
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau warga memanfaatkan seluruh kanal pembayaran termasuk aplikasi Samsat Digital Nasional untuk menghindari penumpukan di kantor Samsat.
Baca juga: Awal Mei 2025, Pendapatan Pajak Daerah di Kota Pekanbaru Mengalami Tren Positif
Sebagai informasi, mulai hari ini, Senin (19/5/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi meluncurkan program pembebasan denda keterlambatan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 19 Agustus 2025 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Program ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus, jadi silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Eva.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga merupakan strategi optimalisasi penerimaan daerah. Pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan selama program berlangsung,” jelasnya.
Program ini menyasar wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama dua tahun atau lebih. Mereka hanya diwajibkan membayar tunggakan satu tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan, dengan pembebasan denda keterlambatan.
Kendaraan yang berhak mendapatkan fasilitas ini antara lain kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Namun, kendaraan yang dimutasi ke luar Riau, kendaraan hasil lelang, dan kendaraan baru penyerahan pertama tidak termasuk dalam program ini.
Selain itu, untuk kendaraan yang baru dimutasi masuk dari luar Riau (non-BM), diberikan potongan 50 persen untuk tahun pertama.
Ada juga diskon tambahan sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang telah tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, dengan syarat mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Eva juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran non-tatap muka guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional. Layanan yang bisa digunakan meliputi Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Petugas kami memang sudah siap melayani, namun kami tetap menyarankan masyarakat menggunakan layanan digital dan mobile untuk kenyamanan bersama,” katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
Pengumuman, Jam Layanan Samsat Pekanbaru Kota Diperpanjang hingga Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Keputusan Gubri Tentang Pembebasan Pengurangan Pokok Pajak |
![]() |
---|
Antusiasme Tinggi, 2.240 Kendaraan Manfaatkan Hari Pertama Program Pemutihan Pajak di Riau |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung 3 Bulan, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemprov Riau Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 5 April 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.