Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Jelang Idul Adha, DPRD Pekanbaru Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Dewan Pekanbaru mengingatkan OPD terkait untuk melakukan pengawasan ketat masuknya hewan kurban ke Kota Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
ISTIMEWA
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH mengingatkan OPD terkait untuk melakukan pengawasan ketat masuknya hewan kurban ke Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lebaran Idul Adha 2025 sekitar dua pekan lagi.

Tentunya permintaan hewan kurban juga akan meningkat. Termasuk di Kota Pekanbaru.

Karenanya, legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru mengingatkan pihak terkait, terutama OPD terkait, untuk melakukan pengawasan ketat masuknya hewan kurban ke Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH menyampaikan, bahwa pengawasan ini terkait potensi penyebaran penyakit hewan menular.

Jadi, penting kewaspadaan seluruh pihak. Mulai peternak, pedagang, hingga pembeli.

Terutama memastikan ancaman penyakit hewan yang serius.

Seperti penyakit infeksi oleh virus atau Lumpy Skin Disease (LSD), Jembrana (penyakit menular akut pada sapi Bali) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Kita harapkan, setiap sapi yang masuk dan dijual, harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tegas Zainal Arifin kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (19/5/2025).

Lebih dari itu, Politisi senior Partai Gerindra ini meminta, agar OPD terkait dan tim yang sudah dibentuk, agar melakukan peninjauan ke lapangan.

Termasuk ke pedagang sapi, terutama memeriksa sapi yang baru masuk dari luar kota.

Tujuannya, untuk menjamin seluruh hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru harus memenuhi syarat dan aturan yang ada.

"Pastikan hewannya aman, sehat, dan layak dikonsumsi. Yang paling penting lagi, harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta standar kesehatan hewan," pintanya.

Selanjutnya, masih keterangan Zainal Arifin, pihaknya meminta kerjasama masyarakat, untuk bisa melaporkan jika menemukan ada hewan kurban yang tidak mengantongi izin resmi.

"Kepada masyarakat, termasuk pengurus masjid yang ingin membeli hewan kurban, tanyakan saja surat SKKH-nya. Jika tidak ada, maka jangan dibeli dan laporkan ke dinas terkait," sarannya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved