Lisa Mariana Kecewa, Pihak Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Ditunda

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan jika mereka sudah hadir sejak pagi sesuai undangan PN Bandung.

Editor: Sesri
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Lisa datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lisa Mariana mengungkap kekecewaan setelah sidang perdana gugatan perdata dengan tergugat Ridwan Kamil ditunda.

Sidang bakal berlanjut pada Rabu (28/5/2025) di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung.

Pihak Ridwan Kamil juga tak hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan hari ini Senin (19/5/2025) tersebut.

Lisa Mariana dan kuasa hukumnya sudah hadir di PN Bandung sejak pukul 08.30 WIB.

Lisa yang mengenakan blazer berwarna pink ini tampil dengan riasan yang cantik.

Lisa tampak gelisah ketika persidangan hingga pukul 09.30 WIB belum juga dimulai lantaran pihak tergugat belum juga hadir.

Majelis hakim yang diketuai Panji Surono pun baru hadir sekitar 10.15 WIB dan memulai persidangan.

Namun, hingga persidangan dibuka tim kuasa hukum RK tetap tak hadir.

Baca juga: Lisa Mariana Kini Klaim Hanya Bercanda Sebut Revelino Ayah Biologis Anaknya, Ngaku Lagi Mabuk

Baca juga: Lisa Mariana Layangkan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Yakin Akan Berakhir dengan Tes DNA

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilangsungkan kembali Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan jika mereka sudah hadir sejak pagi sesuai undangan PN Bandung.

"Kami sangat apresiasi ketegasan dan kebijakan majelis hakim yang menerapkan semua layak sama di hadapan hukum, dalam artian tergugat terbukti tak hadir memenuhi undangan perdana persidangan," katanya.

Selain itu, Lisa Mariana pun mengaku kecewa pihak RK tak hadir di persidangan perdana ini.

Ketika disinggung soal penampilannya, Lisa pun menyebut memang terbiasa rapi.

"Memang (terbiasa) rapi, dan harus selalu rapi," katanya.

Persidangan bakal digelar kembali Rabu (28/5/2025), Lisa pun menegaskan bakal kembali siap untuk hadir.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil menyebut telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
 
“Surat tersebut telah kami kirim pada hari ini," ujarnya.

Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana ini.
 
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa kepada Tim hukum untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana tersebut.

"Namun, karena satu dan lain hal, Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” kata Muslim.
 
Salah satu alasan permohonan pengunduran jadwal, Muslim menyebut terkait dengan masalah teknis penjadwalan Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil.
 
“Kami juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
 
Muslim menegaskan ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
 
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung."

"Tentu nanti pada sidang berikutnya, kami akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ujarnya.
 
Muslim memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
 
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim. (*)

( Tribunpekanbaru.com / TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved