Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta

Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).

Tayang:
Editor: Sesri
FOTO/Instagram
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).

Lesti Kejora dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.

Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut.

Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.

“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti Kejora.

Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.

Baca juga: Duduk Perkara Lesti Kejora Ngamuk Dihina Selebgram Palembang hingga Tuntut Permintaan Minta Maaf

Baca juga: Tak Disangka , Ternyata Inilah Jawaban Jihan yang Mirip Lesty Kejora Dijodohkan dengan Pegi Setiawan

 

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.

Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sudah Dua Kali Disomasi

Penulis lagu, Yoni Dores resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Sebelum dilayangkan gugatan, pihak Yoni Dores mengatakan sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak Lesti Kejora. Namun, somasi yang dilayangkan 7 bulan yang lalu tersebut tak mendapatkan respon apapun dari pihak sang pedangdut.

"Setelah kami lagi layangkan somasi dua kali taunya nggak ada yang itikad baik, nggak ada respon sama sekali," ujar lham Suardi selaku kuasa hukum Yoni Dores di Polres Tangerang Selatan pada Selasa (20/5/2025).

"Somasinya ya sebulan dua bulan yang lalu," sambungnya.

Kuasa hukum pun menyebutkan bahwa ada beberapa lagu yang dinyanyikan oleh Lesti Kejora tanpa meminta izin lebih dahulu. Lagu-lagu tersebut aslinya dipopulerkan oleh Iis Dahlia dan Inul Daratista.

"Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjuna Nya, dan ada beberapa lagu. Memang lagu aslinya dipopulerkan oleh Iis Dahlia dan Inul Daratista," ungkap kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum Yoni Dores pun telah mengantongi sejumlah bukti terkait laporannya tersebut.

Mulai dari perizinan pihak publisher hingga video cover Lesti yang diunggah di platform YouTube.

"Yang pasti pernyataan dari publisher bahwasanya nggak ada izin dari publisher dan bukti bukti nyanyi-nyanyi yang dinyanyi yang di-cover beliau berbentuk video di-flashdisk," bongkar Ilham.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com/ Grid.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved