Pemprov Riau Beri Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya 

Bapenda Riau memberikan insentif khusus berupa diskon 10 persen PKB bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
PAJAK KENDARAAN - Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, Rabu (21/5/2025) menyampaikan bahwa program diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif khusus berupa diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2022, 2023, dan 2024.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M Sayoga, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.

“Ini adalah bentuk apresiasi Pemprov Riau kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawabnya. Mereka yang tidak pernah menunggak selama tiga tahun terakhir berhak mendapatkan potongan PKB sebesar 10 persen di tahun 2025,” ujar Sayoga, Rabu (21/5/2025).

Yoga menambahkan bahwa mekanisme pengajuan diskon ini sangat mudah.

Wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo PKB, dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung.

“Cukup lengkapi formulir permohonan pengurangan PKB, fotokopi KTP untuk perorangan atau NIB untuk badan usaha, serta fotokopi STNK dan SKPD terakhir. Prosesnya sederhana dan bisa diajukan langsung ke kantor Samsat,” jelasnya.

Program insentif ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Yang sudah taat jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Bagi yang belum, masih ada waktu untuk memperbaiki catatan kepatuhan pajaknya,” ujar Sayoga.

Diskon ini hanya berlaku untuk tahun 2025, dan tidak dapat digabungkan dengan program pemutihan atau keringanan pajak lainnya.

Pemprov Riau mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak Senin, 19 Mei 2025, dan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. 

Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa berbagai insentif fiskal disiapkan dalam program ini, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga diskon khusus bagi wajib pajak yang taat.

“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan,” ujar Evarefita.

Salah satu insentif yang cukup menarik, kata Eva, adalah keringanan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun.

Dalam program ini, mereka cukup membayar tunggakan satu tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

“Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, hingga angkutan umum yang terdaftar di Riau dengan pelat nomor BM,” jelasnya.

Tak hanya itu, kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar di Riau.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dapat menikmati program pemutihan ini.

Pemprov Riau menetapkan beberapa pengecualian, yakni kendaraan yang akan mutasi keluar, kendaraan baru (penyerahan pertama), serta kendaraan hasil lelang.

Hal ini dilakukan agar insentif fiskal lebih tepat sasaran dan benar-benar mendukung roda perekonomian daerah.

Seluruh kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Bapenda Riau bersama seluruh kantor Samsat telah menyiapkan pelayanan ekstra, termasuk layanan keliling dan digital.

“Kami akan terus maksimalkan pelayanan, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu antre panjang dan bisa mengakses layanan dari mana saja,” ujar Evarefita.

Pemprov Riau mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain menghindari beban denda, pembayaran pajak tepat waktu juga merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved