Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BNNP Riau Bongkar Jaringan Narkoba 3,7 Kg Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

BNNP Riau membongkar jaringan pengedar narkoba, dan menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram sabu dan 28.121 butir pil ekstasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
NARKOBA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan pengedar narkoba, dan menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram sabu dan 28.121 butir pil ekstasi. 

Penggeledahan di kos FD di Jalan Iklas 3, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ditemukan satu tas jinjing berisi sabu dan pil ekstasi.

Berdasarkan pengakuan FD, ia diperintahkan oleh CP, seorang narapidana yang berada di Lapas Pekanbaru

Tanpa membuang waktu, pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, CP dijemput dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan dibawa ke kantor BNNP Riau untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka, yaitu RF, FD, dan CP, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk barang bukti yang disita, sudah dimusnahkan. Ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0007-NAR/III/2025/BNNP Riau dan LKN/0008-NAR/III/2025/BNNP Riau, serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved