FAKTA-FAKTA Suami Istri Berhubungan Badan Bertiga dengan Anaknya di Kampar: Sudah 11 Tahun
Lebih lanjut, Gian menjelaskan, aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014. Korban saat itu berusia 12 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kampar, Riau.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (46) dan R (49), ditangkap polisi, Kamis (22/5/2025).
Keduanya ditangkap karena melakukan adegan seks menyimpang dengan anaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama.
"Mereka melakukan adegan seks menyimpang secara bersama-sama. Pelaku R, ibu kandung korban dan P, bapak tirinya," ungkap Gian saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Mapolres Kampar di Bangkinang, Kamis (22/5/2025).
Pasutri tersebut, kata dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kampar untuk diproses hukum.
Lebih lanjut, Gian menjelaskan, aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014. Korban saat itu berusia 12 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya P dan istrinya melakukan hubungan badan di kamarnya. Lalu, mereka pindah ke kamar korban.
P kemudian meraba tubuh dan membuka pakaian korban yang sedang tidur, serta melakukan hubungan badan.
Baca juga: Cecar Skripsi Jokowi, Roy Suryo Soroti Lembar Pengesahan: Aduh, Konyol Banget Ini
Baca juga: Truk CPO Terguling di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Polisi Atur Lalu Lintas dan Evakuasi Kendaraan
Mirisnya, ibu kandung korban malah bukan melarang, tetapi membiarkan aksi bejat suaminya.
"Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali," kata Gian.
Pelaku R menikah dengan P, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak.
Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.
R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman. Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.
P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Air Terjun Pulau Simo Kampar Keruh Diduga Dampak Jalan Amblas, Ini Kata Satker Jalan Riau-Sumbar |
![]() |
---|
Cegah Stunting Sejak Dini, Pertagas Jangkau Ibu dan Balita di Siak |
![]() |
---|
Pangdam Udayana Buka Suara Soal Tewasnya Prada Lucky:20 Prajurit Jadi Tersangka, Motif Masih Misteri |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Tak Ada Ampun dan Tak Ada Hal Meringankan |
![]() |
---|
Elevasi Waduk PLTA di Kampar Terus Turun, 2,5 Meter ke Level Terendah Operasional Turbin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.