DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Bakal Ajukan Ranperda Ketenagakerjaan Tahun Ini, Anggarannya Tersedia?

Komisi III DPRD Pekanbaru akan mendorong mengajukan Ranperda Inisiatif tentang Ketenagakerjaan tahun 2025 ini.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mendorong mengajukan Ranperda Inisiatif tentang Ketenagakerjaan tahun 2025 ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buntut kasus penahanan ijazah dan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawan, mendorong Komisi III DPRD Pekanbaru, mengajukan Ranperda Inisiatif tentang Ketenagakerjaan tahun 2025 ini.

Diakui Komisi III, Kota Pekanbaru sudah ada Perda Penempatan Tenaga Kerja Lokal bernomor 13 Tahun 2018.

Namun di Perda ini, tidak diatur tentang larangan penahanan dokumen pribadi, seperti ijazah, akte kelahiran dan lainnya.

Sekadar diketahui, dalam Prolegda Pekanbaru 2025, sudah ditetapkan 22 Ranperda. 3 di antaranya Ranperda inisiatif DPRD. Hanya saja, tidak ada Ranperda Ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang paling mendasar, apakah ada anggaran pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan ini nanti?

Mengingat hingga Mei ini saja, DPRD baru mengesahkan satu Perda dari 3 Ranperda yang sedang dibahas.

"Ini lah nanti yang kita bicarakan dengan teman-teman di DPRD, termasuk Bapemperda. Setelah itu kita koordinasi dengan Pemko Pekanbaru," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin, Minggu (25/5/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurut Politisi PDI P ini, revisi Perda No 13 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal tersebut, sudah sangat penting. Apalagi kini tidak sesuai dengan kondisi zaman.

Ditambah lagi, perlunya dibuat Perda yang mengatur nasib karyawan secara komprehensif.

"Tentunya nanti kita minta masukan juga dari pihak terkait. Mudah-mudahan bisa terlaksana," harapnya.

Lebih dari itu, lanjut Tekad, motivasi buat diajukan Ranperda Ketenagakerjaan ini, setelah adanya SE Menaker No M/5/HK.04.00/V/2025, tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Isinya, pemberi kerja dalam hal ini perusahaan, dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud berupa dokumen asli, yaitu sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Dalam SE itu juga, pengusaha dilarang menghalang-halangi atau menghambat pekerja/buruh, untuk mencari dan menemukan pekerjaan lain yang lebih layak. Poin-poin ini kita masukkan selaras dengan SE Menaker," janjinya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved