Mantan Kades Kelumpang Inhil Tidak Kunjung muncul, Polres Inhil Layangkan Surat Panggilan Kedua
Pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Kelumpang tersebut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali melayangkan surat panggilan untuk tahap kedua kepada Hairudin Ahyar.
Pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Kelumpang tersebut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru pada Selasa, 27 Mei 2025.
Surat panggilan bernomor: Sp.Pgl /349/V/2025/Reskrim itu disampaikan oleh tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Inhil, Jumat (23/5/2025).
Surat diterima oleh istri yang bersangkutan di kediamannya di Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko menjelaskan, tersangka kembali di panggil untuk tahap penyerahan ke kejaksaan yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp.1,3 miliar. Meski telah dipanggil tiga kali pada tahap pertama, Hairudin tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kasat melalui keterangan, Minggu (25/5/2025).
Hairudin Ahyar ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025, berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor LP/A/02/I/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Hairudin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
| Pemko dan DPRD Kota Dumai Sepakat KU-APBD/PPAS 2026 Rp2,2 Triliun |
|
|---|
| APBD Perubahan 2025 Sudah Difinalisasi di DPRD Riau, Jumat Sudah Bisa Dijalankan |
|
|---|
| Anggaran Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing Capai Rp 200 Miliar Lebih |
|
|---|
| Tunda Bayar Pemkab Siak Rp 320 Miliar, Sekda Minta TKD Jangan Dipotong Lagi |
|
|---|
| Kapolda Riau Tegaskan Dapur MBG Hingga Distribusi Diawasi Ketat, Dipantau Aparat dan CCTV 24 Jam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.