Mantan Kades Kelumpang Inhil Tidak Kunjung muncul, Polres Inhil Layangkan Surat Panggilan Kedua

Pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Kelumpang tersebut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
PANGGILAN KEDUA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) melayangkan surat panggilan kedua kepada Hairudin Ahyar, mantan Kepala Desa Kelumpang, Surat panggilan itu disampaikan oleh tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Inhil, Jumat (23/5/2025) yang diterima oleh istrinya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali melayangkan surat panggilan untuk tahap kedua kepada Hairudin Ahyar.


Pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Kelumpang tersebut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru pada Selasa, 27 Mei 2025.


Surat panggilan bernomor: Sp.Pgl /349/V/2025/Reskrim itu disampaikan oleh tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Inhil, Jumat (23/5/2025).


Surat diterima oleh istri yang bersangkutan di kediamannya di Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).


Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko menjelaskan, tersangka kembali di panggil untuk tahap penyerahan ke kejaksaan yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.


“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp.1,3 miliar. Meski telah dipanggil tiga kali pada tahap pertama, Hairudin tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kasat melalui keterangan, Minggu (25/5/2025).


Hairudin Ahyar ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025, berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor LP/A/02/I/2025 tanggal 16 Januari 2025.


Hairudin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved