Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tragedi Kapal Tabrak Pompong yang Tewaskan Remaja di Perairan Inhil, Bermula Nakhoda Pergi Mandi

Seorang remaja yang dinyatakan hilang dalam kecelakaan laut di Perairan Sungai Indragiri, telah ditemukan.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Foto/Dok SAR
LAKA - Seorang remaja yang dinyatakan hilang dalam kecelakaan laut di Perairan Sungai Indragiri, telah ditemukan. Jasad korban ditemukan oleh Tim SAR Gabungan, Senin (26/5/2025) pukul 20.00 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Seorang remaja yang dinyatakan hilang dalam kecelakaan laut di Perairan Sungai Indragiri, telah ditemukan.

Jasad korban ditemukan oleh Tim SAR Gabungan, Senin (26/5/2025) pukul 20.00 WIB.

Setelah 2 hari pencarian korban bernama Abid (15) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi jasad masih utuh di Perairan Sungai Indragiri.

Rescue Pos SAR Tembilahan Panji menjelaskan, korban ditemukan kurang lebih 500 meter dari lokasi kejadian oleh Tim SAR Gabungan.

“Korban langsung di evakuasi dan bawa ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan. Ops SAR resmi di tutup,” ujar Panji saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Selasa (27/5/2025).

Korban Sedang Memancing Saat Terjadi Kecelakaan

Panji menjelaskan, sebelumnya Abid dinyatakan hilang setelah pompong yang ditumpanginya ditabrak Kapal Motor (KM) JNE tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Panji saat itu memancing bersama 4 rekannya di Perairan Sungai Indragiri, Kecamatan Tembilahan, Inhil, Provinsi Riau.

Beruntung 4 rekan abid selamat, yaitu Miskal (45), Ajay Chandra (30) dan Yusran (30), namun Herianto (34) harus mengalami luka dan menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan.

Nakhoda Digantikan ABK

Sementara itu pada saat kejadian tersebut KM JNE dikemudikan oleh anak buah kapal (ABK) bernama Riko alias Eko (18) yang menggantikan sementara posisi nakhoda M. Fraseto (25) karena sedang mandi. 

Kelalaian Eko dalam mengemudi di duga menyebabkan tabrakan dengan pompong pemancing yang berada di jalur perairan tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada pihak kepolisian menetapkan M. Fraseto dan Riko sebagai tersangka.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kapal KM JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar.

“Kedua pelaut yaitu nakhoda dan ABK yang mengemudi saat kejadian tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan atau SKK,” jelas Kapolres.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved