Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sadisnya Kematian Mahasiswa Unila Saat Ikut Diksar Pecinta Alam, Terpaksa Minum Cairan Berbahaya

Kejadian ini bermula ketika Pratama dan lima rekannya menjadi peserta diksar yang diadakan organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) Unila

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Lampung
MAHASISWA UNILA TEWAS: Sosok Pratama Wijaya Kusuma mahasiswa Unila yang tewas, disadur pada Minggu (1/6/2025). Inilah kronologi tewasnya mahasiswa Unila Lampung usai ikut Diksar pecinta alam. Korban yakni Pratama terpaksa minum cairan berbahaya sebelum wafat. 

Untuk diketahui, Spiritus adalah alkohol terdenaturasi, yang tidak lagi layak untuk dikonsumsi karena adanya penambahan zat-zat beracun atau zat-zat lain yang membuatnya tidak aman untuk diminum.

”Bahkan, almarhum Pratama ini sampai meminum spiritus saking kehausan karena tidak dikasih minum dan makan. Peserta makan seadanya dari bahan-bahan yang tersedia di alam,” kata  Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB Unila Muhammad Effan Ananta saat dihubungi dari Padang, Sabtu (31/5/2025).

Kondisi miris korban

Sepulang dari diksar pada 14 November malam, lanjut Effan, almarhum Pratama pingsan setibanya di rumah. Ia sakit-sakitan dengan kondisi badan penuh memar dan luka. 

Almarhum dibawa berobat ke rumah sakit, lalu ditemukan gumpalan darah pada otak.

”Almarhum ini selama November-April sakit-sakitan dan tidak bisa kuliah seusai mengikuti diksar. Cerita dari orangtuanya, almarhum sempat dioperasi terkait gumpalan darah di otaknya. Akhirnya, almarhum meninggal 28 April,” ujar Effan.

Selain almarhum Pratama, kata Effan, ada pula korban lain yang menderita cedera fisik diduga akibat penganiayaan itu, salah satunya Muhammad Arnando Al Faaris yang mengalami pecah gendang telinga.

”Gendang telinganya pecah akibat ditampar saking kerasnya oleh salah satu alumnus yang hadir saat diksar,” katanya.

Effan menyayangkan sikap dekanat yang dirasa menyepelekan kasus ini.

Dekanat terkesan menutup-nutupi kasus dengan meminta para korban membuat surat penyataan tidak akan mengusut dan bercerita soal kasus ini serta sukarela mengikuti diksar.

”Dekanat tidak memberikan tindakan tegas kepada organisasi mahasiswa ini (Mahepel Unila). Hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatan pelaku, cuma membersihkan embung Unila,” katanya.

Menurut Effan, aliansi mahasiswa FEB Unila sempat berunjuk rasa ke dekanat pada 26 Mei, tetapi tidak mendapat respons positif dari dekan.

Bahkan, dekan menyebut mahasiswa tidak berhak mendikte.

Dua hari kemudian, aliansi mahasiswa berunjuk rasa ke rektorat.

"Rektor turun langsung menemui kami dan berjanji melakukan investigasi secara cepat dan transparan,"katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved