Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

DLHK Angkut Sampah Jalan Protokol, LPS di Pemukiman Warga, Begini Pesan DPRD Pekanbaru

Pengangkutan sampah di Pekanbaru akan diserahkan secara swakelola ke LPS Kelurahan, yang mulai bekerja 2 Juli nanti.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
SAMPAH MENUMPUK - Tumpukan sampah terlihat di tepi Jalan Garuda, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pengangkutan sampah di Pekanbaru akan diserahkan secara swakelola ke LPS Kelurahan, yang mulai bekerja 2 Juli nanti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sudah dipastikan, tidak memperpanjang kontrak pihak ketiga pengangkut sampah, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Pengangkutan sampah, akan diserahkan secara swakelola ke Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) Kelurahan, yang mulai bekerja 2 Juli nanti.

Pengangkutan sampah dibagi dua, di jalan-jalan protokol menjadi tanggung jawab DLHK Pekanbaru.

Sementara di semua pemukiman warga, jadi kewenangan LPS.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg meminta, agar dilakukan ujicoba kerja semua LPS sebelum mereka dikontrak nanti.

"Meski satu bulan ini (Juni) pengangkutan sampah masih tanggung jawab PT EPP, perlu dilakukan ujicoba ke LPS. Tujuannya, agar bisa melihat di mana kekurangan dan lain sebagainya," pinta Rois kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (2/6/2025).

Jika nanti ditemukan kekurangan, maka dalam satu bulan Juni, bisa dilakukan perbaikan. Sehingga saat penyerahan kewenangan per 2 Juli nanti, LPS tidak canggung lagi bekerja.

Komisi IV sangat mendukung gelaran soft opening LPS ini pada 5 Juni mendatang. Namun diharapkan tidak sekadar seremoni belaka.

Sebab, tanggung jawab pengangkut sampah ini tidak main-main, meski di atas kertas DLHK menyebutkan LPS akan siap bekerja.

"Yang seremoni itu dikurangi saia, action di lapangan yang kita tunggu. Pastikan tidak ada celah seperti armada kurang, batas kewenangan LPS dan DLHK ngambil sampah, transdipo dan kesiapan TPA di Rumbai," tegas Politisi senior PKS ini lagi.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menjelaskan, dalam sistem yang telah disiapkan, DLHK akan bertanggung jawab mengangkut sampah dari jalan-jalan protokol.

Sementara itu, 83 LPS kelurahan akan bertugas melakukan pengangkutan sampah di jalan-jalan lingkungan dan pemukiman warga.

"Jadi alurnya, sampah yang diangkut LPS dari jalan lingkungan dan pemukiman, itu diantar ke transdipo. Prosesnya diawasi langsung oleh DLHK, camat, lurah, hingga RT/RW setempat," akunya.

DLHK Pekanbaru berjanji akan mengantisipasi jelang peralihan pengelolaan sampah. Termasuk menyiapkan formulasi, seperti armada dan supir untuk angkut sampah hingga Desember 2025.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved