Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Total Rp50 Miliar, Ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan PPPK Kampar yang Dicairkan

PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat tersenyum di awal Juni 2025 ini. 

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
dokumentasi/ Tribun
GAJI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat tersenyum di awal Juni 2025 ini.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat tersenyum di awal Juni 2025 ini. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji dua kali di awal bulan.

Yakni, Gaji Reguler bulan Juni dan Gaji ke-13. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edwar mengatakan, besaran Gaji ke-13 yang diterima tiap ASN berpedoman kepada gaji bulan Mei.

Berdasarkan data dari BPKAD Kampar yang diterima pada Selasa (3/5/2025), total dana yang dicairkan sebesar Rp50,08 miliar. 

Terbagi RpRp33.843.061.000 untuk sebanyak 6.390 orang PNS. Sebesar Rp16.242.898.700 untuk 3.991 orang PPPK.

"Sesuai perintah Bapak Bupati agar Gaji ke-13 dibayarkan di awal. Maka awal Juni, langsung kita proses," kata Edwar kepada Tribunpekanbaru.com didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto, Selasa (3/5/2025).

Menurut dia, percepatan Gaji ke-13 dibayarkan karena kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bulan ini.

Seperti kebutuhan biaya memasuki tahun ajaran baru 2025/2026 dan Hari Raya Idul Adha. 

"ASN butuh untuk sekolah di tahun ajaran baru ini. Apalagi sebentar lagi Idul Adha, mereka mau berkurban," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved