Kamis, 14 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sudah Cek Mobile Banking? BSU Rp 600.000 Cair mulai Hari Ini, Ini Cara Ceknya

penyaluran BSU ini akan dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan pada bulan ini, sehingga total bantuan yang diterima langsung adalah Rp 600.000

Tayang:
canva
Ilustrasi upah. Para pekerja dengan penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta kembali berkesempatan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini. Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial langsung bagi mereka yang termasuk dalam kelompok berpenghasilan rendah, membantu meringankan beban ekonomi di tengah tantangan hidup yang semakin meningkat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mulai hari ini, Kamis (5/6/2025) pemerintah resmi memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan subsidi gaji atau upah kepada para pekerja atau buruh, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Uniknya, penyaluran BSU ini akan dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan pada bulan ini, sehingga total bantuan yang diterima langsung adalah Rp 600.000.

“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).

Lalu, apa syarat menerima dan bagaimana cara cek BSU 2025?

Syarat penerima BSU 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah meneken Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur soal penyaluran BSU.

Merujuk Pasal 3 ayat (1), pekerja yang masuk kelompok penerima BSU wajib:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan.

Cara cek BSU 2025

Cara mengecek BSU dapat dilakukan secara online melalui gawai, seperti handphone (HP).

Karena BSU mensyaratkan BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan sosial (bansos) lainnya, masyarakat perlu mengecek status masing-masing di setiap platform.

Berikut cara cek apakah BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak:

Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini dapat diunduh di App Store maupun Play Store

Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki akun JMO Mobile

Perlu dicatat bahwa syarat BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

Jika sudah terdaftar sebagai peserta dan mempunyai akun JMO, segera login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan

Setelah masuk ke halaman beranda, klik menu “Kartu Digital” di bar bagian bawah

Lihat status kepesertaan pada “Informasi Kepesertaan”.

Setelah memastikan status kepesertaan di JMO, silakan cek apakah nama Anda terdaftar sebagai pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.

Berikut cara cek PKH:

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/melalui HP, laptop, tablet, atau gawai lainnya

Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Jika sudah, masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Masukkan huruf kode

Klik “CARI DATA” jika semua data sudah diisi.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved