Berita Artis Terkini

Kasus Nikita Mirzani Makin Panas: Uang Rp3,4 M Jadi Barang Bukti, Sidang Dijanjikan Penuh Kejutan

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain unit mobil, ponsel, dokumen, flash disk hingga uang tunai Rp3,4

Tribunnews.com/Reynas Abdila
DILIMPAHKAN - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dari Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025).

Pelimpahan ini menandakan babak baru dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret keduanya, berdasarkan laporan dari Reza Gladys.

Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di meja hijau.

"Pada Kamis 5 Juni 2025 pukul 12.00 WIB, untuk tersangka dengan inisial IM dan NM telah ditahap-duakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers kemarin.

Dia menuturkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain unit mobil, ponsel, dokumen, flash disk hingga uang tunai Rp3,4 miliar.

Reonald merinci unit mobil itu berupa Mitsubishi Xpander, delapan handphone, lima USB, dan dokumen digital.

“Ada sembilan dokumen yang diserahkan, barang bukti digital ada 5 USB yang berisi dokumen elektronik kemudian 8 telepon genggam," ujar Reonald.

"Barang bukti selanjutnya adalah bukti hasil ekstraksi barang digital,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Takjil di Banten: Jaksa Putuskan Bebaskan Terdakwa

Baca juga: Media Asing Angkat Topi setelah Indonesia bikin Sejarah di Piala Dunia, Mimpi Itu Terus Berlanjut

Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Kejutan di Sidang

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya siap menghadapi proses persidangan.

Dia bahkan menyebut ada kejutan yang akan diungkap di meja hijau.

"Selanjutnya kita buka aja di persidangan, enggak ada masalah," ujar Fahmi kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Ketika ditanya soal kejutan yang dimaksud, Fahmi hanya tidak menjawab secara detail.

"Gak apa-apa, kejutan di sidang, tidak apa-apa," kata Fahmi.

Lebih lanjut, menanggapi isu soal barang bukti uang senilai Rp3 miliar yang dikaitkan dalam kasus ini, Fahmi enggan memberikan komentar lebih jauh.

 "Saya enggak tahu, tanya sama mereka aja," tegasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved