Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha 2025

Sah atau Tidak Hewan Kurban Hamil dan 'Hidup Lagi' Setelah Disembelih, Ini Penjelasan Kemenag Kampar

Kakan Kemenag) Kampar, Fuadi Ahmad menjelaskan hukum ihwal hewan kurban yang hamil dan 'hidup lagi' setelah disembelih. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa/Medsos
KURBAN - Warga di Kabupaten Kampar dihebohkan dengan penemuan janin dalam rahim kerbau yang dijadikan hewan kurban.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kampar, Fuadi Ahmad menjelaskan hukum ihwal hewan kurban yang hamil dan 'hidup lagi' setelah disembelih. 


Penjelasan tersebut menyusul dua peristiwa dalam pelaksanaan kurban di Kampar pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang membikin heboh dan viral. 


Seekor kerbau ditemukan memiliki janin. Diketahui setelah penyembelihan dan saat membersihkan organ dalam hewan kurban tersebut. 


Sementara seekor sapi ternyata masih hidup setelah disembelih di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Sapi itu bangun, lalu menyeruduk warga. 


Ia menyebut Mashab Syafi'i terkait hewan kurban yang hamil (ada janin di dalam perut hewan). Menurut mazhab tersebut, berkuban tidak sah dengan hewan sedang hamil.


"Tapi kalau sudah terlanjur berkurban dengannya, hukumnya tetap halal, asalkan memenuhi syarat-syarat penyembelihan," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/6/2025).


Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, menyatakan sah berkurban dengan hewan yang hamil.


Tetapi bila sudah terlanjur, kata dia, dapat menggunakan anjuran hukum dan tata cara mazhab yang membenarkannya. 


Sementara terkait hewan kurban yang masih bangun setelah disembelih, ia mengulas kesempurnaan dalam penyembelihan. Ia mengatakan, hendaknya penyembelihan menggunakan pisau yang tajam.


Penyembelihan memotong putus tiga urat/saluran di leher hewan kurban. Yaitu urat/saluran pernapasan (tenggorokan), makanan (kerongkongan), dan urat nadi.


"Sehingga kalau urat-urat ini terputus dengan sempurna,  biasanya hewan tidak punya tenaga lagi untuk berdiri," tandasnya. 


Ia menyebutkan, panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha telah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022.


Menurut dia, dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut: 


a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)


b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan


c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat


d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam


Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun


3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas


Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)


e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:


1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam


g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease). (Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved