Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kerja Serabutan dan Ingin Pakai Sabu, Dua Pemuda di Kuansing Nekat Jadi Pengedar

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kabupaten Kuansing

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
DOK Polres Kuansing
PENGEDAR NARKOBA - Dua pemuda tanggung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diamankan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing karena edarkan sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Dua pemuda tanggung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diamankan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing karena edarkan sabu.

Selama beraksi, keduanya telah mengedarkan puluhan paket sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan kedua tersangka berinisial BB (18) dan JW(20).

"Keduanya diamankan hari Selasa, (10/6/2025), sekitar pukul 18.00 WIB kemarin di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah," ujar AKP Novris, Rabu (11/6/2025).

AKP Novris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering.

Baca juga: Setahun Tidak Turun Gunung, Inspektorat Kuansing Kembali Lakukan Pemeriksaan Dana Desa

Berdasarkan informasi masyarakat tersebit, Sat Res Narkoba pun melakukan penyelidikan.

"Setela kami telusuri, keduanya diamankan di rumah salah satu tersangka," ujar AKP Novris.

Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke belakang Kantor Samsat Sungai Jering.

Namun aksi salah satu tersangka diketahui oleh petugas.

Baca juga: Kuansing Akan Terapkan Pembayaran Parkir Menggunakan QRIS

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam pipet kaca pyrex, serta satu paket shabu lainnya yang dibungkus dengan pipet bening bergaris pink yang sempat dilempar salah satu tersangka ke belakang Kantor Samsat Sungai Jering," beber AKP Novris.

AKP Novris mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu sebanyak 38 paket dari seseorang berinisial KR melalui seseorang berinisial K.

Sebagian besar Narkoba tersebut telah habis dijual kedua tersangka.

Baca juga: Baru 40 Persen Jalan Beraspal di Kuansing, Bupati Suhardiman Butuh Anggaran Pusat

"Keduanya menjadi pengedar karena memang mereka pemakai dan tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar AKP Novris.

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sat Res Narkoba Polres Kuansing pun telah memasukan KR dan K ke dalam DPO untuk mengungkap peredaran Narkoba di Kuansing.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuansing. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif membantu polisi dalam mengungkap peredaran Narkoba di Kuansing," bebernya. 

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved