Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Areal Kebun di Inhu
Aparat Kepolisian Polsek Batang Cenaku meringkus seorang pengedar narkoba atas nama Andre alias Andre Aceh
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Batang Cenaku meringkus seorang pengedar narkoba atas nama Andre alias Andre Aceh, warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Andre diamankan di areal kebun warga di Jalan Lintas Selatan, Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku pada Senin (9/6/2025) malam sekira pukul 22.45 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan bahwa penangkapan pengedar narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Dedy Dalianto dan tim Opsnal Polsek Batang Cenaku.
Bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredadan narkoba yang marak di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Atas informasi itu, proses penyelidikanpun dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel Polsek Batang Cenaku, Ipda Saparijal Hasmi.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat ia berada di sebuah kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki,” ujar Misran, Rabu (11/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 152.000.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Desa Aur Cina.
Di rumah tersanhka, petugas menemukan lima bungkus sabu tambahan, satu buah timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone lainnya.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” tambah AIPTU Misran. “Ia kini telah diamankan bersama barang bukti ke Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Bekas Terminal Jadi Opsi Lokasi Pembangunan Islamic Centre Inhu Riau |
![]() |
---|
Bupati Inhu Tegaskan Seragam Sekolah SD dan SMP Gratis, Ringankan Beban Orangtua Murid |
![]() |
---|
Penyelundupan Narkoba ke Bengkalis Gagal, 3 Tas Ditemukan Aparat di Semak-semak |
![]() |
---|
Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu, Modusnya Beli Putus |
![]() |
---|
Polres Pelalawan Musnahkan 1 Kg Sabu, Narkoba Dilarutkan dengan Cairan Kimia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.