Pengumuman, Jam Layanan Samsat Pekanbaru Kota Diperpanjang hingga Pukul 15.00 WIB

Perpanjangan jam layanan Samsat di Pekanbaru disambut masyarakat, terutama di tengah berlangsungnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
Dok Humas Bapenda Riau
SAMSAT - Masyarakat sedang menunggu antrean untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (29/1/2025). Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, jam operasional Samsat Pekanbaru Kota resmi diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, jam operasional Samsat Pekanbaru Kota resmi diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB. 

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 16 Juni 2025, dari sebelumnya hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Perpanjangan jam layanan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama di tengah berlangsungnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 19 Agustus 2025 mendatang.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, M. Sayoga, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pelayanan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan masa pemutihan.

Baca juga: Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Ranmor, Kantor Samsat di Pekanbaru Dipadati Warga

"Kami perpanjang waktu layanan Samsat Pekanbaru Kota agar masyarakat punya lebih banyak waktu untuk mengurus pajak kendaraan, apalagi saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda. Jangan sampai kesempatan ini terlewat," ujar Sayoga, Selasa (10/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Baca juga: Cek Jadwal Lengkap dan Lokasi Samsat Keliling Pekanbaru, Hari Senin hingga Minggu

"Momentum pemutihan ini sangat penting. Masyarakat bisa mengurus pajak tanpa dikenai denda dan masih banyak keringanan lain yang diberikan. Jadi kami harap dengan tambahan waktu pelayanan ini, animo masyarakat semakin tinggi," tambahnya.

Sayoga juga memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal dan sesuai standar, meskipun ada penambahan waktu operasional. 

Ia mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini, tanpa harus menunggu mendekati batas akhir program pemutihan.

(TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved