Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokumen Penting Ini Jadi Dasar 4 Pulau Sengketa Dikembalikan ke Aceh

Pemerintah resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut masuk ke wilayah Aceh.

Tayang:
Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Taufik Ismail
SENGKETA PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri sebelumnya yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Menteri Tito Karnavian Ajukan 4 Saran Tindak Lanjut

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Prasetyo.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.

Mensesneg Prasetyo berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik mengenai status keempat pulau tersebut.

Dokumen Penting Ini Jadi Rujukan

Sebelumnya, keempat pulau itu sempat ditetapkan sebagai milik Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang kemudian menuai protes dari pemerintah Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan keempat pulau masuk wilayah Aceh didasarkan pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992.

Dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.

"Dokumen ini kenapa penting dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden.

Menurut Tito, dalam dokumen itu disebutkan bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978. Peta tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di luar batas wilayah Sumatera Utara dan masuk ke wilayah Aceh.

"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992 tapi di dalam lampiran saya ulangi ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali makanya saya buatkan berita acara," jelas Tito.

Dokumen asli ini ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah melalui pencarian intensif selama beberapa bulan.

Pada tahun 2022, menurut Tito, sebenarnya sempat ditemukan fotokopi dokumen kesepakatan tersebut. Namun, karena hanya berupa salinan, dokumen itu dinilai belum cukup kuat sebagai bukti hukum.

"Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," ujar Tito.

Dengan ditemukannya dokumen asli, pemerintah akhirnya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Aceh.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved