Berita Regional

Terbongkarnya Grup FB Penyuka Sesama Jenis di Tuban: Eksis Sejak 2010, Punya 1.000 Anggota

Dari hasil penyelidikan di grup media sosial yang diketahui sudah ada sejak tahun 2010 tersebut diketahui ada beberapa anggota

KOMPAS.com/ANDHI DWI
Admin dan anggota grup Facebook Gay Khusus Surabaya, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban membuat kejutan dengan mengamankan dua pria.

Kedua pria itu diduga aktif dalam komunitas gay di media sosial.

Mereka adalah J (45) dan AJ (30).

Menurut Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kedua pria ini dikenal sangat aktif di berbagai grup media sosial komunitas penyuka sesama jenis, tak hanya di Tuban, tetapi juga Lamongan dan Bojonegoro.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus grup Facebook komunitas Gay Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro oleh Polda Jawa Timur.

Petugas Satreskrim Polres Tuban lalu melakukan penyelidikan di media sosial dan menemukan akun media sosial grup komunitas serupa di Kabupaten Tuban yang memiliki ribuan anggota.

Dari hasil penyelidikan di grup media sosial yang diketahui sudah ada sejak tahun 2010 tersebut diketahui ada beberapa anggota yang aktif secara terbuka mengunggah ajakan atau perilaku menyimpang ke publik.

"Dua orang yang diamankan merupakan anggota atau pengguna aktif di dalam grup yang sudah ada sejak 2010 lalu dengan anggota mencapai 1.000 akun," kata AKP Dimas Robin Alexander, kepada Kompas.com, (18/6/2025).

Baca juga: CEK FAKTA Prabowo Perintahkan Kapolri Tangkap Jokowi jika Tidak Beri Ijazah Aslinya

Baca juga: Kronologi Polisi Berpangkat Kombes Lempar Telur ke Mata Pegawai Warkop, Berawal Dari Pesan Mie

Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya gambar percakapan prilaku menyimpang di media sosial dari akun kedua pria tersebut dan sejumlah alat bantu seks milik keduanya.

Termasuk dua gambar orang berseragam polisi dan anak sekolah yang ditempel di dinding kamar pria tersebut untuk digunakan sebagai bahan fantasi seks.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari admin dan pembuat grup media sosial komunitas yang memiliki prilaku meyimpang tersebut.

"Kami terus pengembangan untuk mengungkap pengguna aktif lainnya dan mencari tahu siapa yang membuat grup ini" ujarnya.

Untuk kedua pria yang diamankan saat ini dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2024 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved