Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: M Dijerat Pasal Berlapis, Akan Muncul Nama Baru?
Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau kini memasuki babak baru.
Hal ini menyusul selesainya gelar perkara Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama tim Kortas Tipikor Mabes Polri pada Selasa (17/6/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan M, Selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau.
"Setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka di tandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).
Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.
“Ya,” singkat Ade.
Terhadap M juga akan dikenakan pasal berlapis, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.
Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.
Baca juga: Minta Perhatian Presiden, Warga Pelalawan Demo Besar-besaran di Pekanbaru Tolak Digusur dari TNTN
Baca juga: Ribuan Warga TNTN Demo, Gerbang Kantor Gubernur Riau Dipasang Kawat Berduri
Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang.
Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.
“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa.
Lanjut Ade, penyidik berikutnya akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.
“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
![]() |
---|
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
![]() |
---|
Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Sesuai Aturan Hukum |
![]() |
---|
HMI Desak Polisi Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.