Berita Viral

Ketika ASN Sambut Riang Gembira Kebijakan Pemerintah soa WFA, 'Refresing Suasana Kerja'

Cerita ASN yang sambut riang gembir akebijakan pemerintah soal bekerja dimana saja. Karena bisa refresing susana kerja

Editor: Budi Rahmat
tribun/net
BEKERJA DIMANA SAJA- ASN Kini bisa bekerja dimana saja dengan waktu fleksibel 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebijakan bekerja dimana saja dengan waktu fleksibel disambut riang gembira oleh aparatur sipil negara ( ASN ). 

Kebijakan work from anywhere/WFH) dengan jam kerja fleksibel yang diberlakukan oleh pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 terang saja memberikan penyegaran.

Karena ASN mengaku dengan bekerja dimana saja mereka bisa lebih fresh. Dan tentu saja ASN juga menyatakan bisa memaksimalkan kerja mereka dengan penyegaran yang dilakukan.

Baca juga: KISAH Yunita, Guru Muda di OKU yang Gegerkan Keluarga, Tulis Surat Perjodohan yang Tak Diinginkan

Ya, ASN mengaku setuju dengan kebijakan yang disahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menyangkut sistem kerja ASN yang kini bisa dilakukan di mana saja (work from anywhere/WFH) dengan jam kerja fleksibel.

Seorang ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rahma, menyambut baik kebijakan ini karena dinilainya dapat memberikan suasana kerja yang lebih menyegarkan.

"Lebih kerasa bisa refreshing suasana kerja," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

"Kalau ditanya setuju atau tidak dengan kebijakan WFA, aku pribadi setuju saja. Terlebih buat yang kerjanya di instansi enggak bersinggungan sama layanan langsung," lanjut Rahma.

Menurut Rahma, kebijakan ini juga membuatnya lebih hemat tenaga dan waktu karena tidak perlu melakukan perjalanan menuju kantor dan kembali ke rumah setiap hari.

"Sisi positif jelas ada ya, enggak harus keluar tenaga banyak buat commute tiap hari dan habis waktu di jalan," ujarnya.

Meski demikian, Rahma mengaku lebih menyukai sistem kerja hybrid, yakni kombinasi antara bekerja di kantor dan dari rumah.

"Kalau boleh jujur aku suka hybrid, kalau WFA terus enggak ketemu teman-teman kantor ada kalanya kaya gimana gitu. Tapi seneng WFA juga bisa ganti suasana kerja dan fleksibel kan," kata Rahma.

Sementara itu, Argy (bukan nama sebenarnya), ASN di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menilai kebijakan WFA bisa membantu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance).

"Kalau bikin jadi work life balance iya, terutama untuk ASN di kota besar dan padat kayak Jakarta," ungkapnya saat dihubungi, Kamis.

Namun, Argy menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan kebijakan WFA secara penuh, khususnya yang bergerak di bidang pelayanan publik.

Karena itu, penerapan kebijakan WFA menurutnya kemungkinan akan dipetakan pada kebutuhan di setiap instansi pemerintah.

"Sebenarnya menurutku sah-sah saja (kerja WFA), dikembalikan lagi sesuai kebutuhan kantor, kalau di tempat kerjaku, fokusnya ke pelayanan publik jadi kalau untuk full WFA ya agak susah ya, misalnya nerima kunjungan dari mana, terus ada semacam layanan teknis uji laboratorium dan sebagainya ya susah," ujar Argy.

Sebelumnya diberitakan, Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Tentu saja ini menjadi evaluasi ketat bagi ASN. Karena kerja mereka tentu saja diperhatikan oleh publik. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved