Pasutri di Bengkalis Kompak Curi Motor, Berakhir Diringkus Reskrim Polsek Mandau
Pasutri di Bengkalis nekat melakukan pencurian sepeda motor dengan alasan tengah membutuhkan kendaraan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga melakukan pencurian sepeda motor pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Mandau Bengkalis diringkus unit Reskrim Polsek Mandau, Rabu (18/6/2025) malam.
Mereka yang berhasil diamankan yakni SW (28) dan pasangannya AR (35).
Keduanya nekat melakukan pencurian sepeda motor dengan alasan tengah membutuhkan kendaraan
Sementara sepeda motor milik mersa sudah rusak.
Hal ini diungkap langsung Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (19/6/2025).
Pencurian sepeda motor dilakukan Pasutri ini, Minggu (15/6/2025) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB tepatnya di depan sebuah kedai harian yang berada di Jalan Kayangan Gg Bidadari Desa Babusalam Kecamatan Mandau Bengkalis.
Kendaraan korban yang dilarikan pasangan ini motor merk Beat berwarna silver, saat diambil tengah terparkir tepat di samping kedai.
Baca juga: BP3MI dan Pemkab Bahas Angka PMI Ilegal di Bengkalis, Termasuk Dua Daerah Tertinggi di Riau
"Korban menyadari kendaraannya sudah hilang usai melayani pelanggannya yang berbelanja barang harian di kedai tersebut. Kendaraan korban sudah tidak berada di tempat terakhir anaknya parkir, bahkan korban sempat menanyakan kepada tetangganya apakah melihat sepeda motornya," terang Kapolsek.
Karena tidak menemukan sepeda motornya, serta tidak ada yang melihat keberadaan sepeda motor tersebut, korban langsung melakukan pengecekan CCTV milik tetangganya yang menghadap tepat ke lokasi kendaraan korban terparkir.
"Rekaman CCTV tersebut ternyata memperlihatkan dua orang datang dan membawa sepeda motor korban, saat itu kunci kontak kendaraan masih berada di kendaraan," ungkap Kapolsek.
Dengan hilangnya kendaraan korban, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta rupiah. Kejadian ini kemudian di laporkan korban ke Mapolsek Mandau.
Baca juga: Hubungan Sesama Jenis LSL Dominasi Penularan Kasus HIV di Bengkalis Riau Pada 2025
Atas laporan tersebut, tim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah saatu pelaku.
Tim Opsnal Polsek Mandau langsung mendatangi sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, tepatnya di simpang tiga Gang Mawar Sebanga Kecamatan Mandau.
Saat sampai di lokasi petugas menemukan satu orang perempuan tengah menggunaan sepeda motor berwarna putih.
Kendaraan ini sesuai dengan kendaraan yang digunakan dua pelaku saat mengambil sepeda motor di Jalan Kayangan yang terekam CCTV.
Baca juga: Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Mangga Impor Tanpa Dokumen Seberat 25,9 Ton
"Anggota kita kemudian melakukan interogasi terhadap perempuan yang mengaku bernama SW ini. Hasil interogasi perempuan muda ini akhirnya mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama suami sirinya bernama AR, namun saat diamankan suaminya tidak berada di rumah," jelas Kapolsek.
Petugas Polsek Mandau kemudian melakukan pelacakan keberadaan AR ini dan berhasil mendapatkan informasi bahwa AR berada di Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru Rabu (18/6/2025) dini hari ke tempat tersangka yang saat itu berada di Jalan Sudomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Sekitar pukul 02.30 WIB tim kita berhasil mengamankan AR yang sedang berada di rumah temannya. Setelah dilakukan interogasi AR mengakuil perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama istrinya, bahkan petugas berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian tersebut," tambah Kapolsek.
Pengakuan AR, sepeda motor ini rencanannya akan di jual di Pekanbaru.
Namun belum sempat terjual sudah lebih dahulu diamankan petugas.
"Tersangka langsung kita bawa ke Polsek Mandau bersama kendaraan yang dicuri tersebut," tambah Kapolsek.
Akibat perbuatannya SW dan AR di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.
Dengan Ancaman Hukuman Maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas.
"Kalau masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi call center 110." tandasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Penyeberangan RoRo Bengkalis Lancar, KMP Swarna Putri Belum Masuk Lintasan Setelah Selesai Docking |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Masih Tinggi Sebulan Ini di Bengkalis, Cabai Sumbar Rp 100 per Kilogramnya |
![]() |
---|
Jadwal Berakhir, 32 Tenaga Non ASN di Bengkalis Belum Lakukan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
BKPP Bengkalis Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu, Ada 3.730 Formasi, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Tak Hanya Merusak Jalan, Truk ODOL juga Tak Jarang Geruduk Rumah Warga di Jalan Lintas Pinggir-Duri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.