Polda Riau Beber Inisial M Calon Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Muflihun
Tanggapan kuasa hukum Muflihun Pasca polisi membeberkan inisial M sebagai calon tersangka kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca polisi membeberkan soal inisial M sebagai calon tersangka kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Tahun Anggaran 2020-2021, yang merugikan negara Rp195,9 miliar, Muflihun lewat kuasa hukumnya tanggapan.
Meski polisi hanya menyebut inisial, namun arah inisial M yang disampaikan tampaknya memang mengarah kepada Muflihun.
Terlebih, polisi mengungkap bahwa calon tersangka merupakan pengguna anggaran (PA) sekaligus eks penjabat Sekretaris Dewan (Sekwan).
Ahmad Yusuf, salah satu dari tim kuasa hukum Muflihun bilang, pihaknya mengetahui kliennya akan ditetapkan tersangka dari pemberitaan di media.
“Hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat penetapan tersangka,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Ia mengungkap, penyebutan inisial tersebut secara terbuka telah membentuk opini publik. Menurutnya, hal itu telah merusak nama baik kliennya.
Meski telah diumumkan sebagai calon tersangka, Ahmad Yusuf tetap kekeuh menyebut bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Klien kami, meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas,” bebernya.
"Fungsi pelaksanaan, penunjukan, verifikasi, dan pertanggungjawaban SPPD sepenuhnya dilaksanakan oleh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya,” tambah dia.
Diketahui sebelumnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp195,9 miliar lebih.
Satu calon tersangka itu, yakni inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau.
Nama M mencuat usai dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, yang diasistensi oleh Kortas Tipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).
“Gelar kemarin adalah asistensi dari Kortas Tipikor dan peserta rapat setuju untuk M dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (ditetapkan tersangka, red) terkait perkara dugaan korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).
“Selanjutnya akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka kembali pada Kamis (besok) bertempat di ruang gelar Ditreskrimsus,” tambah Ade.
Ade bilang, sesuai hasil gelar perkara tersebut, terkait dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar lebih.
“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).
Lanjut Ade, penyidik berikutnya akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.
“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.
Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekwan di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.
“Ya,” singkat Ade.
Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.
Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.
Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang.
Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.
“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa.
Sementara itu, selebgram Hana Hanifah, diketahui hingga kini belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Hana Hanifah, disebut-sebut menerima aliran dana rasuah hampir Rp1 miliar. Sejauh ini ia masih berstatus sebagai saksi.
“Hana Hanifah sampai saat ini belum (mengembalikan), tapi nanti kita lihat seperti apa perkembangan hasil pemeriksaannya, termasuk nanti perkembangan hasil gelar perkara,” sebut Ade.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran.
Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.
Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Demo Buruh, Anggota DPRD Riau Iput Dukung Tuntutan Buruh, Segera Panggil Perusahaan |
![]() |
---|
Duh, Ada Travel Gelap Terjaring dalam Razia Gabungan di Perbatasan Kota Pekanbaru |
![]() |
---|
Hapus Outsourcing Jadi Tuntutan Utama Demo Buruh di DPRD Riau |
![]() |
---|
Breaking News: Ratusan Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Riau |
![]() |
---|
Malam Puncak Anugerah Tribun Pekanbaru Award 2025 Meriah, Ini Daftar Penerima Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.