Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dinsos Kampar Terima Data 27.458 Penerima PBI Jaminan Kesehatan yang Akan Dinonaktifkan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kampar, Zamzami Hasan mengatakan, data tersebut telah diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Dokumentasi/ Tribun
27.458 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kampar Akan Dinonaktifkan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Sosial Kampar telah menerima data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang akan dinonaktifkan dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kampar, Zamzami Hasan mengatakan, data tersebut telah diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Di Kampar sebanyak 27.458 jiwa. Datanya kita terima dari BPJS Kesehatan baru dua hari ini," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/6/2025). 

Pihaknya masih menyusun langkah sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan

Jumlah tersebut dari sebanyak 7.397.277 peserta PBI JK yang akan dinonaktifkan. Sebagaimana dikemukakan Kemensos melalui suratnya kepada Dinas Sosial kabupaten/kota se-Indonesia pada 3 Juni 2025 lalu.

Terbagi atas 5.090.334 peserta yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lalu 2.306.943 peserta terdapat pada DTSEN dan berdasarkan hasil ground check berada pada Desil 6 sampai 10.

Data tersebut merupakan hasil pemadanan kepesertaan PBI JS pada DTSEN. Pemadanan dilakukan setelah peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN. 

Peralihan tersebut dilandasi Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Setelah pemadanan, maka Kemensos menetapkan peserta PBI pada Mei 2025.

Surat Kemensos 3 Juni menyatakan, peserta yang telah dinonaktifkan dapat diaktivasi kembali dengan kondisi tertentu.

Syaratnya antara lain, masuk dalam daftar penonaktifan pada Mei 2025.

Selain itu, masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan.

Berikutnya, masuk kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Zamzami mengatakan, Dinsos sedang memproses pengaktifan kembali bagi yang memenuhi syarat.

Persyaratan didukung oleh Surat Keterangan dari Pemerintah Desa, Rumah Sakit, dan surat rujukan. 

"Pengaktifan kembali bisa kolektif, bisa berdasarkan kebutuhan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved