Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JPU Siapkan Berkas Perkara Eks Direktur RSD Madani untuk Dilimpahkan Ke Pengadilan

JPU Kejari Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan berkas perkara eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Instagram
PERKARA - Arnaldo Eka Putra diberhentikan sementara sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan berkas perkara Arnaldo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan berkas perkara eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar. 

Proses ini dilakukan setelah berkas perkara Arnaldo dinyatakan lengkap atau P-21.

Pada Kamis (19/6/2025), penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yang menangani kasus ini, juga telah melimpahkan Arnaldo beserta barang bukti ke JPU Kejari Pekanbaru, atau tahap II.

Pasca tahap II, Arnaldo langsung ditahan oleh jaksa.

Ia dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari.

“Tim JPU kini sedang menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya.

Arnaldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. 

Dugaan penipuan senilai lebih dari Rp2,1 miliar ini terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved