Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban PKN PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 Kurikulum Merdeka Ayo, Berdiskusi

Berikut ini selengkapnya Kunci Jawaban PKN PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 Kurikulum Merdeka Ayo, Berdiskusi

Tribunpekanbaru.com
Inilah soal dan Kunci Jawaban PKN PPKN Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 Kurikulum Merdeka Ayo, Berdiskusi 

1. Nama Tokoh/Ahli: Christine S. T. Kansil

Pendapat Ahli : Menurut Christine S. T. Kansil, hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum.

Alasan Ketidakpahaman: Pendapat ini mungkin kurang jelas karena tidak menjelaskan bagaimana izin atau kekuasaan tersebut diterapkan dalam situasi sehari-hari.

Makna Menurut Kami: Hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut.

2. Nama Tokoh/Ahli: Prof. Dr. Notonegoro

Pendapat Ahli : Hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Alasan Ketidakpahaman: Pendapat ini mungkin sulit dipahami karena istilah "kekuasaan" bisa menimbulkan kebingungan tentang batasan hak dan kekuasaan seseorang.

Makna Menurut Kami : Hak adalah sesuatu yang semestinya diperoleh oleh individu yang bersangkutan dan dapat dituntut secara paksa jika tidak diberikan.

Makna Kewajiban

1. Nama Ahli: Prof. Dr. Notonegoro

Pendapat Ahli: Kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain manapun karena pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Alasan Ketidakpahaman: Istilah "beban" bisa membingungkan karena tidak semua kewajiban dipandang sebagai beban oleh individu yang melakukannya.
Makna Menurut Kami: Kewajiban adalah suatu beban yang harus dipenuhi untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu.

2. Nama Ahli: John Salmond

Pendapat Ahli: Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang. Apabila tidak melakukan hal tersebut, akan memperoleh sanksi.

Alasan Ketidakpahaman: Penekanan pada sanksi mungkin membuat kewajiban terdengar lebih sebagai ancaman daripada tanggung jawab.

Makna Menurut Kami: Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan seseorang, dan jika tidak dilakukan, akan dikenai sanksi.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved