Berita Viral

6 Bulan Live Streaming Sambil Berhubungan Intim, Pasangan Ini Raup untung Rp 65 Juta

Pasangan di Pangandaran ini sudah beraksi selama enam bulan. selama periode tersebut keduanya meraup untuk 65 juta untuk adegan intim

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/net
LIVE ASUSila- Pasangan di Pangandaran ini melakukan adegan intim sambil live streaming. Keduanya meraup untung Rp 65 juta enam bulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Enam bulan melakukan live streaming sambil berhubungan intim, pasangan ini telah meraup untung Rp 65 juta.

Pasangan ini masih muda. Mereka adalah WJC (24) dan E (25). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Pangandaran.

Rumah yang dijadikan lokasi syuting untuk live streaming asusila. Jadi bisa dikatakan keduanya telah berulangkali melakukan hubungan badan demi bisa mendapatkan bayaran.

Baca juga: Ingat Nama Etiqah Finalis Masterchef yang Bakar ARTnya, Kini Ia Divonis Penjara selama 34 tahun

Keduanya kemudian dengan vulgarnya mempertontotonkan adegan tak pantas di depan kamera dengan ditonton banyak orang.

Polisi kemudian menggerebek lokasi pembuatan live streaming asusila tersebut dan keduanya selanjutnya diamankan

Adalah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil membongkar praktik live streaming asusila yang dilakukan pria dan wanita muda melalui aplikasi digital berbayar. 

Aksi ini telah mereka jalankan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dari aksinya, mereka diketahui mengantongi keuntungan lebih dari Rp 65 juta.

Kasus ini terungkap pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menemukan konten vulgar yang beredar di media sosial. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial WCJ (24) dan E (25) pada Jumat (13/6/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Keduanya diamankan di salah satu rumah di Perumahan Graha Artha Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kedua tersangka mengakui telah melakukan siaran langsung (live streaming) hubungan intim secara rutin melalui aplikasi Papayalive dan HOT51, platform yang populer di kalangan pengguna jasa VCS (Video Call Sex) berbayar. 

"Dengan akun pribadi dan membangun persona daring, tersangka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025) siang.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, uang hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Kegiatan haram itu sudah mereka lakukan hampir setengah tahun, sebelum akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan di antaranya, dua unit smartphone yang digunakan untuk live streaming, akses login ke aplikasi Papayalive dan HOT51, dan rekaman transaksi digital serta hasil tangkapan layar aktivitas siaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved