Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Rekening, BSU Rp 600 Ribu Tahap 1 Sudah Cair: Ada 2,45 Juta Penerima

Program BSU ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah berbagai tantangan.

pexel/net
BSU 600 RIBU- Inilah kategori dan syarat penerima BSU dari pemerintah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 2.450.068 pekerja atau buruh telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap satu senilai Rp 600.000.

Data itu dirilis per hari ini Selasa (24/6/2025), 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa total penerima BSU tahap satu sebenarnya mencapai 3.697.836 orang.

Artinya, masih ada 1.247.768 penerima lainnya yang saat ini sedang dalam proses pencairan.

Program BSU ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah berbagai tantangan.

Bagi yang belum menerima, diharapkan dapat bersabar karena proses penyaluran masih terus berlangsung.

“Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kemenaker.

Adapun, penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui Bank Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Sedangkan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

Baca juga: KRONOLOGI Kiesha Diduga Ditampar Dimas Anggara: Pasha Ungu Meradang, Okie Tegaskan Bukan Gimmick

Baca juga: Tengah Malam di Puncak Bogor: Pesta Gay Berkedok Family Gathering Digerebek, 75 Orang Diamankan

Kemnaker juga mengantisipasi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, dimana akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.

“Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan BSU sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang diluncurkan pada Juni–Juli 2025.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.

Syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

Bantuan Subsidi Upah BSU sebesar Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan atau periode Juni–Juli.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved