Karyawan Purnama Mart di Dayun Adukan Penahanan Ijazah dan Dugaan Kekerasan Kerja
Puluhan mantan karyawan toko sembako Purnama Mart di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, melayangkan pengaduan terbuka
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Puluhan mantan karyawan toko sembako Purnama Mart di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, melayangkan pengaduan terbuka atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Termasuk penahanan ijazah, pemotongan gaji tanpa kejelasan, hingga intimidasi oleh pemilik usaha, Novriandy.
Keluhan tersebut mencuat ke publik melalui unggahan video dan pernyataan terbuka di akun Facebook pribadi milik Tengku Malinda sejak Minggu (22/6/2025).
Dalam unggahan itu, para eks karyawan meminta perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal Budi, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak.
“Kami mewakili teman-teman mantan karyawan ingin menyampaikan permohonan atas kasus yang tak kunjung selesai ini, terkait permasalahan penahanan ijazah,” ujar Malinda.
Para korban mengaku ijazah mereka ditahan pihak toko meski telah mengundurkan diri. Untuk mengambil kembali dokumen tersebut, mereka diminta membayar uang “minus” istilah yang merujuk pada dugaan kerugian toko dengan nominal yang dianggap tidak masuk akal, antara Rp5 juta hingga Rp26 juta.
Tak hanya itu, sistem kerja di toko tersebut dinilai eksploitatif. Para eks karyawan menyebut gaji sebesar Rp2 juta yang dijanjikan sering tidak dibayarkan karena dipotong atas alasan barang hilang. Ada yang mengaku bekerja tiga bulan penuh tanpa digaji. Jam kerja pun disebut sangat panjang, mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 20.00 malam.
Selain dugaan pelanggaran administratif, pemilik toko juga dituding melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap karyawan.
“Kami sudah minta baik-baik untuk pengembalian ijazah, tapi malah dimaki-maki,” ujar Malinda dalam unggahannya.
Ia juga menyebut kontrak kerja yang diberikan sangat merugikan, dan ditandatangani dalam kondisi minim pemahaman karena mayoritas karyawan adalah lulusan baru.
Salah satu faktor yang membuat para korban baru berani bersuara adalah latar belakang pemilik toko yang disebut sebagai mantan anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat. Hal ini sempat menimbulkan ketakutan di antara para pekerja. Kini, setelah jumlah korban yang mengadu mencapai lebih dari 20 orang, mereka memberanikan diri membuka suara.
Menanggapi aduan tersebut, pemilik toko, Novriandy, membantah tuduhan kekerasan. Ia mengaku menahan ijazah hanya sebagai bentuk menjaga komitmen kerja karena pengelolaan toko sepenuhnya diserahkan kepada karyawan.
“Hanya untuk menjaga komitmen saja, tidak lebih dari itu,” ujarnya.
Ia juga membantah menarik biaya untuk pengambilan ijazah. Menurutnya, biaya yang dimaksud berasal dari kerugian barang yang menjadi tanggung jawab pekerja.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan, tujuan saya semuanya hanya untuk mendidik karyawan,” tambahnya.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli merespons cepat laporan tersebut meski sedang mengikuti kegiatan retreat kepemimpinan di luar daerah. Ia menyatakan tidak akan membiarkan praktik seperti itu terjadi di wilayahnya.
“Saya tegaskan bahwa tindakan pemberi kerja seperti ini tidak dibenarkan,” kata Bupati Afni.
Ia telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan camat setempat untuk segera turun tangan dan, jika perlu, melibatkan aparat penegak hukum.
Bupati juga menyampaikan kabar baik bahwa proses mediasi sudah dilakukan dan sejumlah ijazah yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Alhamdulillah, saya dapat kabar hari ini bahwa proses mediasi berjalan lancar dan ijazah yang ditahan sudah dikembalikan,” ujarnya.
Kejadian ini, lanjutnya, menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Siak untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja. Ia juga membuka ruang pelaporan bagi kasus serupa.
“Ke depan kami akan coba rancang pos pengaduan untuk menjaga hak-hak tenaga kerja di Siak,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Lebih dari 500 Kilometer Jalan Kabupaten Siak Belum Diaspal, Pemkab Genjot Pendanaan Alternatif |
![]() |
---|
Pemkab Siak Buka Seleksi Terbuka untuk 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama |
![]() |
---|
30 Calon Paskibraka Siak Mulai Jalani Pelatihan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Rumahnya Hangus dalam Kebakaran di Perawang Siak, Sartinah Tetap Optimistik Mereka Tidak Sendirian |
![]() |
---|
Karhutla Landa Dua Kecamatan di Kabupaten Siak Riau, Tim Gabungan Lakukan Pemadaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.