Berita Nasional

Jadwal Pencairan BSU Tahap 2: Menaker Tegaskan Hal Ini

Yassireli melanjutkan, Kemnaker melakukan verifikasi ulang agar data penerima yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi valid.

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sejak Selasa, (24/6/2025). 

Setiap pekerja menerima Rp 600.000.

Hingga saat ini, 2.450.068 dari 3.697.836 penerima BSU tahap 1 telah menerima dana, yang berarti 1.247.768 penerima masih dalam proses.

Pertanyaannya, kapan BSU tahap 2 cair?

Dikutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli maupun pejabat lain di Kemnaker tidak menyebutkan secara pasti kapan BSU tahap 2 dan sisa tahap 1 akan dicairkan.

Meski demikian, Yassierli menjelaskan sisa BSU tahap 1 dan BSU tahap 2 akan segera ditransfer ke rekening penerima setelah Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi data.

"Jadi kita punya data, data itu kita verifikasi, validasi," ujar Yassierli di Jakarta, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Yassireli melanjutkan, Kemnaker melakukan verifikasi ulang agar data penerima yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi valid.

Langkah itu menurutnya penting agar penyaluran BSU bisa tepat sasaran, apalagi anggota Polri, TNI, dan ASN tidak mendapatkan BSU.

Setelah data diproses di Kemnaker, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan mengecek nomor rekening penerima sebelum kemudian melakukan proses transfer.

Baca juga: VIRAL Pernikahan di Lombok Ricuh:Pengantin Wanita Ternyata Janda 3 Kali,Calon Suami Minta Ganti Rugi

Baca juga: Mengenal Malam 1 Suro: Gerbang Mistis dan Mitos Abadi di Tanah Jawa

"Ada proses transfer yang itu juga membutuhkan waktu," imbuh Yassireli.

Cara cek status penerima BSU 2025

Pekerja bisa mengecek status BSU secara online melalui tautan berikut ini: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id .

Jika muncul notifikasi:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id”

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved