Minggu, 17 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyebab 27 Ribuan Warga Kampar Tak Lagi Terima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Kadinsos: Ada 3

Dinsos Kampar menindaklanjuti penonaktifan 27.458 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Net
NONAKTIF - Dinas Sosial (Dinsos) Kampar menindaklanjuti penonaktifan 27.458 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kampar menindaklanjuti penonaktifan 27.458 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Data PBI JK yang diterima Dinsos dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu tidak dirincikan berdasarkan kecamatan sampai desa/kelurahan domisili. 

Kepala Dinsos Kampar, Zamzami Hasan melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Rosmiati mengatakan, data dari BPJS disajikan secara global. 

Setelah menerima data itu, kata dia, Dinsos berkonsultasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) di Jakarta.

Maka diketahuilah penyebab warga Kampar yang tidak lagi mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan.

Bantuan tersebut bersumber dari APBN.

"Ternyata yang 27 ribuan ini, ada tiga item penyebabnya dinonaktifkan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/5/2025).

Ia menyebutkan, di antaranya karena sudah meninggal.

Kedua, ada yang sudah pindah segmen.

Ia menjelaskan perpindahan segmen ini karena perubahan status pekerjaan.

Ia mencontohkan, PBI JK yang kini sudah bekerja di perusahaan. Sekarang iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

Ketiga, telah masuk kategori Desil 6 ke atas.

Ia menjelaskan, pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemeringkatan itu dari Desil 1 sampai Desil 10. Menurut dia berdasarkan ketentuannya, masyarakat yang layak menerima Bantuan Sosial disyaratkan dari Desil 1 sampai Desil 5.

Sedangkan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) disyaratkan dari Desil 1 sampai Desil 4. Selama ini, daftar penerima mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Lalu pada 2025, pemerintah pusat mengalihkannya ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merujuk ke BPS. 

"Desil 6 ke atas dianggap sudah mampu. Sehingga terindikasi tidak layak lagi untuk diberikan (bantuan iuran)," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved