Berita Nasional
Toko Online Bakal Kena Pajak? Warganet Panas dan Singgung Ketimpangan dengan Pengusaha Tambang
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara yang sedang menurun, tetapi banyak pihak yang meragukan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Langkah pemerintah Indonesia yang berencana memberlakukan pajak penjualan bagi pelaku usaha di platform e-commerce menuai gelombang protes.
Baik dari para penjual daring maupun warganet.
Kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha, serta berisiko memperlambat laju pertumbuhan industri e-commerce yang tengah berkembang pesat.
Dalam regulasi yang tengah digodok, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan.
Ketentuan ini berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara yang sedang menurun, tetapi banyak pihak yang meragukan seberapa efektif kebijakan tersebut.
“Kok bukannya pengusaha tambang yang dikejar pajaknya, padahal tambang menghasilkan uang yang banyak buat pengusahanya, tapi pendapatan pajak dari pengusaha tambang tidak besar,” ujar akun X/Twitter @sgrdamai seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: VIRAL Pernikahan di Lombok Ricuh:Pengantin Wanita Ternyata Janda 3 Kali,Calon Suami Minta Ganti Rugi
Baca juga: Datang ke Kantor Polisi, Perempuan di Jombang Ini Akui Bunuh Suami Siri: Mayatnya Disimpan 40 Hari
Pernyataan tersebut ni mencerminkan kekecewaan terhadap ketidakadilan dalam pengenaan pajak yang dirasakan oleh pelaku usaha.
“Paling semakin banyak yang bangkrut, malah pendapatan pajak makin turun,” ujar akun X/Twitter @nasaktion2.
Halitu menunjukkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan kebangkrutan di kalangan penjual e-commerce.
Asosiasi industri e-commerce Indonesia, idea, menekankan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak besar bagi jutaan penjual.
Dengan proyeksi pertumbuhan industri e-commerce yang mencapai 150 miliar dollar AS pada tahun 2030, banyak yang berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Kritik Rektor UGM, Mahfud MD Minta Ova Emilia Tak Bela Mati-matian Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Purn Polri Ini Sakit Hati Dengar Ucapan Ahmad Sahroni: Kalau Masyarakat Disebut Tolol, Saya Termasuk |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul Demi Bela Jokowi: Bakal Dapat Jabatan Apa? |
![]() |
---|
PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina: Saatnya Pendukung Jokowi Itu Dipenjara |
![]() |
---|
IRONI, 8.400 CJH tahun 2024 Gagal Berangkat, Padahal Antre 14 Tahun, Ternyata Permainan Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.