Berita Nasional

Toko Online Bakal Kena Pajak? Warganet Panas dan Singgung Ketimpangan dengan Pengusaha Tambang

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara yang sedang menurun, tetapi banyak pihak yang meragukan

AS Photography/pexels
ILLUSTRASI Toko Online yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Langkah pemerintah Indonesia yang berencana memberlakukan pajak penjualan bagi pelaku usaha di platform e-commerce menuai gelombang protes.

Baik dari para penjual daring maupun warganet.

Kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha, serta berisiko memperlambat laju pertumbuhan industri e-commerce yang tengah berkembang pesat.

Dalam regulasi yang tengah digodok, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan.

Ketentuan ini berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara yang sedang menurun, tetapi banyak pihak yang meragukan seberapa efektif kebijakan tersebut.

“Kok bukannya pengusaha tambang yang dikejar pajaknya, padahal tambang menghasilkan uang yang banyak buat pengusahanya, tapi pendapatan pajak dari pengusaha tambang tidak besar,” ujar akun X/Twitter @sgrdamai seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: VIRAL Pernikahan di Lombok Ricuh:Pengantin Wanita Ternyata Janda 3 Kali,Calon Suami Minta Ganti Rugi

Baca juga: Datang ke Kantor Polisi, Perempuan di Jombang Ini Akui Bunuh Suami Siri: Mayatnya Disimpan 40 Hari

Pernyataan tersebut ni mencerminkan kekecewaan terhadap ketidakadilan dalam pengenaan pajak yang dirasakan oleh pelaku usaha.

“Paling semakin banyak yang bangkrut, malah pendapatan pajak makin turun,” ujar akun X/Twitter @nasaktion2.

Halitu menunjukkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan kebangkrutan di kalangan penjual e-commerce.

Asosiasi industri e-commerce Indonesia, idea, menekankan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak besar bagi jutaan penjual.

Dengan proyeksi pertumbuhan industri e-commerce yang mencapai 150 miliar dollar AS pada tahun 2030, banyak yang berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved