Berita Nasional

Aliran Uang Panas Rajo Emirsyah: Dapat Rp 15 Miliar dari Judol Komdigi, Berangkatkan 47 Orang Umrah

Sebuah ironi yang menampar, memicu pertanyaan besar tentang moralitas dan integritas di tengah pusaran kasus yang terus bergulir.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah pengakuan yang menggemparkan terkuak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/6/2025).

Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) yang kini duduk di kursi terdakwa, mengakui perbuatannya yang mencengangkan.

Dia memberangkatkan puluhan orang untuk ibadah umrah.

Sumber dananya? Uang tutup mulut dari praktik haram melindungi situs judi online (judol) agar tak terblokir.

Pengakuan gamblang Rajo ini disampaikan langsung olehnya saat diperiksa sebagai terdakwa, membuka lembaran kelam di balik layar upaya pemblokiran konten ilegal.

Dana gelap dari praktik melindungi situs judi daring itu, alih-alih untuk memperkaya diri, justru disulap menjadi tiket suci menuju Tanah Suci.

Sebuah ironi yang menampar, memicu pertanyaan besar tentang moralitas dan integritas di tengah pusaran kasus yang terus bergulir.

“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo di muka persidangan.

Baca juga: Ratusan Warga dan Mahasiswa di Riau Desak Penertiban TNTN : Tangkap Bos Sawit Ilegal

Baca juga: Jokowi Bilang Sudah Sehat, Dokter Tifa Soroti Koper yang Dibawa: Kabur Dulu?

Selain itu, Rajo menggunakan uang panas tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

Ia juga memakai uang itu untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo.

Rajo berkelana dengan komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rajo merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 2012.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved