Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Ojol

Daftar Tarif Ojol Terbaru jika Jadi Dinaikkan Pemerintah, Pengkajian Sudah Final

Nantinya tarif ojol terbaru ini akan menyesuaikan dengan zona masing-masing. Kenaikan bisa mencapai 15 persen

Editor: Budi Rahmat
FOTO/DOK
TARIF OJOL - Daftar tarif ojol jika jadi dinaikkan Pemerintah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Daftar tarif ojek online ( Ojol ) terbaru jika jadi mengalami kenaikan.

Tarif ojol naik terbaru ini, sesuai dengan penilaian dan pengkajian dari pemerintah. Adapun besaran tarif yang akan mengalami perubahan yakni mulai dari 8 sampai 15 persen.

Kenaikan tarif ojol ini merupakan kebijakan dari pemerintah. Dan nantinya kenaikan tarif ojol akan menyesuaikan berdasarkan zonanya.

Nah, seperti apa tarif ojol yang terbaru ? 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif perjalanan ojek online (ojol) untuk roda dua sebesar 8-15 persen, tergantung zona atau wilayah operasional ojek online.

Kenaikan tarif ojol disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi alias driver ojol dalam aksi massa yang digelar pada 20 Mei 2025. Salah satunya tuntutan perihal merevisi sistem tarif penumpang dan penghapusan program seperti aceng, slot, dan lain-lain.

Ramai Defile HUT Bhayangkara, Segini Durasi Prabowo Berdiri dan Beri Hormat
Aan menyebut, Kemenhub sudah mengkaji tuntutan para driver ojol. Dan pembahasan kenaikan tarif perjalanan ojol pun rampung dilakukan.

“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” ujar Aan saat forum rapat kerja.

Berdasarkan skemanya, kenaikan tarif didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona 3.

“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” paparnya.

Pengkajian Sudah Final

 Sejumlah pengemudi ojek online atau ojol menilai kenaikan tarif hanya akan menguntungkan pihak aplikator.

"Yang untung tetap kantor (aplikator), karena harganya naik, tapi pemotongan aplikasinya tidak turun," ujar driver ojol bernama David (40), saat ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Untuk itu, David meminta Kementerian Perhubungan untuk menurunkan potongan aplikasi ojol ketimbang menaikan tarif ke konsumen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved