MTQ ke 43 Riau di Bengkalis

Tarif Parkir di Bengkalis Rp 1.000 per Motor, Petugas Jangan Minta di Atas Ketentuan

Petugas parkir di Bengkalis dilarang meminta tarif di atas ketentuan yang berlaku, termasuk di kawasan MTQ.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
KAWASAN PARKIR - Ujung Jalan Ahmad Yani dijadikan kawasan parkir bazar di Lapangan Tugu Bengkalis sempena MTQ Riau saat malam hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis melakukan imbauan dan pemberitahuan agar juru parkir mematuhi aturan retribusi parkir yang sudah disiapkan pemerintah daerah. Ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait adanya oknum juru parkir memungut biaya tidak sesuai ketentuan.


Hal ini diungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Bengkalis Ferdaus Saputra kepada awak media, Kamis (3/7). Menurut dia, beberapa hari lalu terutama sekitaran kawasan pelaksanaan MTQ Riau di Jalan Jenderal Sudirman kota Bengkalis.

"Kita Selasa malam sudah melakukan pemberitahuan mensosialisasi tarif parkir. Dimana tarif parkir kendaraan roda dua yang harusnya seribu rupiah petugas parkir malah meminta dua ribu rupiah," jelas Ferdaus.

Ferdaus mengatakan sosialisasi dilakukan melalui mobil patroli di sampaikan secara terbuka dengan menggunakan  pengeras suara, bahwa tarif parkir kendaraan roda dua hanya seribu rupiah.

Sosialisasi dilakukan di tiga titik, diantaranya di parkiran pelabuhan BSL, parkiran lapangan tugu dan di depan air mancut taman andam dewi. "Respon masyarakat, banyak yang sudah tau dan tegas menolak juru parkir yang meminta uang parkir lebih dari seribu," terangnya.

Selain memberikan imbauan terkait tarif parkir ini. Tim Dishub juga melakukan pemantauan terhadap petugas parkir. Hasilnya memang masih ditemukan adanya juru parkir yang meminta uang parkir lebih dari seribu rupiah kepada masyarakat.

"Kita dapatkan kemarin ada yang masih meminta parkir lebih dari seribu rupiah kepada masyarakat. Juru parkir ini bisa dikatakan juru parkir liar karena meminta retribusi tidak sesuai ketentuan Perda yang ada," jelasnya.

Bahkan begitu dilakukan pengecekan karcis parkir yang di keluarkan juga bukan karcis resmi. Mereka menggunakan karcis parkir yang dibuat sendiri dengan isi karcis ivent MTQ dengan nominak Rp 2.000.

"Kemarin kita sudah lakukan pengeguran agar mereka tidak lagi memungut parkir di luar ketetapan Perda," jelasnya.

Ferdaus mengatakan, hasil pemantauan dilakukan di lapangan ada sekitar 20 orang petugas parkir yang meminta parkir di atas Rp 1000. Pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan menunggu tindakan apa yang akan diberikan pimpinan.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved