Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Tak Segampang Itu, Pakar Sebut Tiga Cara Pemakzulan Wapres Gibran: Salah Satunya Sukarela Mundur

Hensa, menilai bahwa upaya melengserkan Gibran bukan perkara muda. hanya ada tiga skema yang secara konstitusional memungkinkan hal itu terjadi.

Kompas.com/Rahel
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di SMAN 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini,

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio atau yang akrab disapa Hensa, menilai bahwa upaya melengserkan Gibran bukan perkara mudah. 

Menurutnya, hanya ada tiga skema yang secara konstitusional memungkinkan hal itu terjadi.

Pertama, kata Hensa, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya. 

Kedua, lanjutnya melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.

"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa, Minggu (6/7/2025).

Hensa mengungkapkan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempersilahkan presiden mengganti wakil presidennya.

Meski tergolong kontroversial, menurutnya cara tersebut bisa saja terjadi mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.

"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," kata Hensa.

"Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang.

Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved