Berita Nasional
Tak Segampang Itu, Pakar Sebut Tiga Cara Pemakzulan Wapres Gibran: Salah Satunya Sukarela Mundur
Hensa, menilai bahwa upaya melengserkan Gibran bukan perkara muda. hanya ada tiga skema yang secara konstitusional memungkinkan hal itu terjadi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini,
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio atau yang akrab disapa Hensa, menilai bahwa upaya melengserkan Gibran bukan perkara mudah.
Menurutnya, hanya ada tiga skema yang secara konstitusional memungkinkan hal itu terjadi.
Pertama, kata Hensa, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya.
Kedua, lanjutnya melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.
"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa, Minggu (6/7/2025).
Hensa mengungkapkan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempersilahkan presiden mengganti wakil presidennya.
Meski tergolong kontroversial, menurutnya cara tersebut bisa saja terjadi mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.
"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," kata Hensa.
"Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang.
Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," tandasnya.
Termasuk Indonesia, Inilah 10 Negara di Dunia yang Paling Suka Buang Sampah Plastik ke Laut |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Jadwal Cuti Bersama Tanggal Merah Kalender 2026, Sesuai Ketetapan Pemerintah |
![]() |
---|
Pengadilan PTUN Pastikan Tuntutan Tutut Soeharto Berjalan, Menkeu Purbaya akan Dipanggil |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Terancam Dihapus? DPR Bocorkan Status Terkini |
![]() |
---|
CEK di Sini Kenaikan Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI & Polri Disahkan Prabowo lewat Perpres Nomor 79 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.