Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Populer Riau

POPULER RIAU: Anggota DPRD Kampar Diterpa Isu Asusila & Pencuri HP Dibebaskan, Ngaku untuk Beli Susu

Dua berita populer di Riau, pencuri HP untuk beli susu anak dibebaskan dan isu asusila terpa anggota DPRD Kampar, ia pun angkat bicara

Editor: Theo Rizky
tribunnews.com
MICHAT - Tampilan aplikasi Michat, isu asusila yang menerpa anggota DPRD Kampar, ia merasa dizalimi karena berulang kali diperas oleh seorang wanita. Kejadiannya berawal dari aplikasi Michat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua berita populer ini menjadi perhatian dalam kurun waktu 24 jam terkhir.

Pertama adalah tersangka pencuri HP di Rohul ibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Selanjutnya mengenai isu asusila yang menerpa anggota DPRD Kampar, ia merasa dizalimi karena berulang kali diperas oleh seorang wanita.

Pencuri HP di Rohul Dibebaskan

Seorang pria bernama Very Fikry Andrian, tersangka pencurian ponsel atau handphone (HP), dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebut, penghentian penuntutan terhadap Very, memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

"Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban," katanya, Senin (7/7/2025).

RESTORATIVE JUSTICE - Seorang pria di Riau, tersangka pencurian ponsel dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Foto ilustrasi.
RESTORATIVE JUSTICE - Seorang pria di Riau, tersangka pencurian ponsel dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Foto ilustrasi. (Foto/ditjenpas.go.id/)

Ia mengungkap, keputusan ini merupakan hasil ekspos yang dipimpin Wakil Kajati Riau, Rini Hartatie dan Asisten Tindak Pidana Umum Silpia Rosalina.

Pengajuan penghentian penuntutan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Zikrullah menjelaskan, perdamaian difasilitasi jaksa di Rumah RJ Kejari Rohul, di mana tersangka dan korban sepakat berdamai secara sukarela.

Untuk itu, jaksa lantas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Dengan dihentikannya penuntutan, maka kasus ini pun tak berlanjut ke pengadilan.

“Kejaksaan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan,” sebut Zikrullah.

Lanjut dia, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan ekonomi, dan korban telah memaafkan.

Sementara itu, kronologis kejadian bermula pada Kamis (24/4) malam. Ketika itu, Very mengambil ponsel Samsung Galaxy A13 yang tertinggal di sepeda motor korban di Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved