Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Kabar Terkini Selebgram Indonesia Ditahan Junta Myanmar, Menhan Singgung Operasi Militer

Ia menegaskan Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus ini.

Instagram@arnoldputra
Selebgram Arnold Putra (AP) divonis 7 tahun penjara di Myanmar. (Instagram@arnoldputra) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Junta Myanmar diketahui saat ini menahan selebgram kontroversial asal Indonesia, Arnold Putra (AP)

Terkait penahanan ini, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin pun angkat bicara.

Ia menegaskan Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus ini.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).

Menhan Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar. 

Dia menyebut, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer. 

"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," imbuh Sjafrie.

Baca juga: Gagal Nikah Gara-gara Tes Kehamilan, Keluarga Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Cekcok, Suami di Kepulauan Meranti Lakukan KDRT Hingga Mata Istri Lebam dan Nyeri di Perut

Selebgram AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.

Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar. 

Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved