Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Pemprov Riau

Pemprov Riau Umumkan Hasil Kelulusan PPPK Tahap II, Peserta Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Kelulusan PPPK tahap II untuk jabatan teknis dan guru sudah diumumkan. Peserta bisa melihat hasilnya melalui website resmi BKD Riau

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Plt Kepala BKD Riau, Zulkifli Syukur mengatakan kelulusan PPPK tahap II untuk jabatan teknis dan guru sudah diumumkan. Peserta bisa melihat hasilnya melalui website resmi BKD Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk jabatan tenaga teknis dan guru.

Sebelumnya, hasil seleksi untuk tenaga kesehatan juga telah diumumkan. Seluruh proses seleksi telah rampung, dan kini peserta yang dinyatakan lulus diminta segera melengkapi dokumen pemberkasan.

"Kelulusan PPPK tahap II untuk jabatan teknis dan guru sudah diumumkan. Peserta bisa melihat hasilnya melalui website resmi BKD Riau di www.bkd.riau.go.id," kata Plt Kepala BKD Riau, Zulkifli Syukur, Jumat (11/7/2025).

Zulkifli menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Dokumen yang harus diunggah diantaranya adalah Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah, ijazah asli yang digunakan saat mendaftar.

Untuk lulusan luar negeri, wajib dilengkapi SK penyetaraan dari kementerian pendidikan, transkrip nilai asli. Bagi lulusan luar negeri juga wajib menyertakan SK hasil konversi IPK.

Kemudian hasil cetak DRH yang telah ditulis tangan (nama, tempat lahir, tanggal lahir), ditandatangani peserta, dan dibubuhi materai Rp10.000. Surat pernyataan lima poin sesuai format yang ditentukan, bermaterai dan ditandatangani sendiri. SKCK dari Kepolisian yang masih berlaku. 

Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau di fasilitas kesehatan pemerintah, minimal dibuat pada bulan Juli 2025 dan surat keterangan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga resmi yang berwenang, juga minimal dibuat bulan Juli 2025.

Zulkifli menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan/atau tidak mengunggah kelengkapan dokumen, maka akan dianggap mengundurkan diri.

"Peserta yang mengundurkan diri wajib mengunggah surat pernyataan pengunduran diri bermaterai sesuai format," katanya.

Jika ada peserta lulus yang mengundurkan diri atau dibatalkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikannya dengan peserta di peringkat tertinggi berikutnya setelah mendapat persetujuan dari Panselnas.

Peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri akan dikenai sanksi tidak boleh melamar seleksi ASN selama dua tahun anggaran ke depan.

"Jika ditemukan keterlibatan peserta dalam paham radikalisme, kelulusan dapat dibatalkan dan status PPPK dicabut," ujarnya.

Zulkifli menegaskan, kelulusan adalah murni hasil kerja peserta, bukan karena bantuan pihak lain. Jika ada yang mengatasnamakan BKD dan menjanjikan kelulusan, itu merupakan penipuan.

Selain itu Zulkifli juga menambahkan, peserta PPPK tahap I tahun 2024 yang telah lulus hingga kini belum dilantik. Namun, proses pelantikan direncanakan tetap sesuai jadwal awal, yakni pada Oktober 2025.

"Untuk PPPK tahap I, pelantikannya insya Allah tetap dilaksanakan Oktober tahun ini," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved