Dirut PT SPRH Sudah 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Soal Korupsi Dana PI Rp551 Miliar
Sikap tidak kooperatif para saksi ini jelas disayangkan oleh Kejati Riau, sebab hal ini berpotensi menghambat proses penyidikan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terus bergulir.
Informasi terbaru, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, ada 2 saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Keduanya yakni Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dan penasihat hukum perusahaan, Zulkifli.
Ini adalah kali ketiga Rahman tidak memenuhi panggilan Kejati, sementara Zulkifli sudah dua kali absen.
"Iya, tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R, dan penasihat hukum PT SPRH inisial Z," tegas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Jumat (18/7/2025).
Sikap tidak kooperatif para saksi ini jelas disayangkan oleh Kejati Riau, sebab hal ini berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan intensif.
“Saat ini, penyidik tengah menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," papar Zikrullah.
Baca juga: Menguak Kekayaan Stafsus Eks Menteri Nadiem soal Korupsi Laptop: Jurist Tan Kini Jadi Buron
Baca juga: Inilah 18 Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina yang Gerogoti Uang Negara 285 Triliun, Satu Masuk DPO
Dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Penyidikan kasus ini tidak main-main. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.
Tak hanya itu, Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Sejumlah Pejabat Jaksa Baru di Jajaran Kejati Riau Resmi Dilantik, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Kejati Riau Limpahkan 2 Perkara Dugaan Korupsi ke Kejari Kepulauan Meranti, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Jaksa Geledah Rumah PPTK dan Kantor Disdik Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek SD-SMP 2024 |
|
|---|
| Kejati Riau Ringkus Terpidana Buronan Kasus Penipuan Lahan Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
| Breaking News: 4 Saksi Kembali Dihadirkan di Sidang Korupsi Modus Pemerasan Japrem Abdul Wahid DKK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kasipenkum_dan_Humas_Kejati_Riau_Zikrullah.jpg)