Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dirut PT SPRH Sudah 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Soal Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Sikap tidak kooperatif para saksi ini jelas disayangkan oleh Kejati Riau, sebab hal ini berpotensi menghambat proses penyidikan

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Foto/Ist
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terus bergulir.

Informasi terbaru, terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, ada 2 saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Keduanya yakni Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dan penasihat hukum perusahaan, Zulkifli.

Ini adalah kali ketiga Rahman tidak memenuhi panggilan Kejati, sementara Zulkifli sudah dua kali absen.

"Iya, tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R, dan penasihat hukum PT SPRH inisial Z," tegas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Jumat (18/7/2025).

Sikap tidak kooperatif para saksi ini jelas disayangkan oleh Kejati Riau, sebab hal ini berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan intensif.

“Saat ini, penyidik tengah menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," papar Zikrullah.

Baca juga: Menguak Kekayaan Stafsus Eks Menteri Nadiem soal Korupsi Laptop: Jurist Tan Kini Jadi Buron

Baca juga: Inilah 18 Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina yang Gerogoti Uang Negara 285 Triliun, Satu Masuk DPO

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Penyidikan kasus ini tidak main-main. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. 

Tak hanya itu, Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved