Karhutla di Kampar

Mulai Terpapar Asap Diduga dari Karhutla, Begini Kualitas Udara di Kampar 

Asap diduga dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti wilayah Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Pusdalops-PB BPBD Kampar
KARHUTLA - Asap diduga dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti wilayah Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Asap diduga dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti wilayah Kampar.

Hal ini berpengaruh kepada kualitas udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Yuricho Efril mengatakan, kualitas udara dalam kategori Sedang. Ini berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Data ISPU diperoleh dari alat milik DLH sendiri di Bangkinang Kota dan milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung. 

"ISPU aman dari (data) alat DLH dan alat PHR di Petapahan," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (18/7/2025).

Data ISPU menyajikan kualitas udara pada Jumat pagi. Level Sedang terdapat pada kandungan Particulate Matter (PM2.5).

ISPU PM2.5 senilai 76 dengan konsentrasi sebanyak 45,93 μg/m3 pada pukul 07.30 WIB. Pada Kamis (17/7), ISPU PM2.5 paling tinggi 78 dengan konsentrasi maksimal 49 μg/m3.

"Tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan," demikian pernyataan dalam data kualitas udara tersebut. 

Merujuk referensi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer (µm).

Pengukuran konsentrasi PM2.5 menggunakan metode penyinaran sinar beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (µg/m3).

Particulate Matter dapat berasal dari sumber alami maupun buatan manusia. Sumber alami terdiri dari abu vulkanik, kebakaran hutan, debu tanah, dan serpihan laut.

Sedangkan dari buatan manusia atau sumber antropogenik terdiri dari emisi kendaraan bermotor, pembakaran biomassa, industri, dan kegiatan domestik seperti pembakaran sampah.

BMKG menyatakan batas konsentrasi PM2.5 yang diperbolehkan berada dalam udara ambien yakni 0-15 µg/m3 untuk kategori Baik dan 16-65 µg/m3 untuk kategori Sedang. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved