Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putusan Sidang Tom Lembong: Dinyatakan Bersalah, Dituntut 7 Tahun Penjara

majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP

(KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah putusan mengejutkan datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, kini berada di bawah sorotan tajam. 

Kebijakannya terkait importasi gula kristal mentah (GKM) secara tegas dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan!

Dalam persidangan yang penuh tensi, Hakim Anggota Alfis Setiawan dengan lugas menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Perdagangan, gula impor yang diperbolehkan adalah gula kristal putih (GKP), jenis gula yang langsung dapat dikonsumsi masyarakat

Sementara, Tom Lembong dalam kebijakannya membuka keran impor gula GKM untuk membentuk stok gula nasional.

“Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” kata hakim Alfis dalam sidang pembacaan putusan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.

“Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah untuk menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan,” ujar hakim Alfis.

Baca juga: Penyebab Bupati Endah Subekti Marah dan Lempar Keramik ke Warga: Jangan Anggap Saya Bodoh

Baca juga: Video: Gaya Novin Karmila, PNS Tsk Kasus Korupsi di Pekanbaru, Punya Mobil Mewah hingga Barang Mahal

Tuntutan jaksa

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.

Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved