Video Berita

Video: Usai viral, Guru Madrasah di Demak yang Tampar Murid Banjir Donasi, Uang, Motor Hingga Umrah

Guru yang viral usai tampar murid di Demak kini banyak dapat donasi dari berbagai pihak

Editor: Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah dukungan moril dan donasi untuk guru madrasah diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, terus mengalir setelah ia didenda Rp 25 juta oleh wali murid akibat insiden penamparan.  

Puluhan guru madrasah dari berbagai wilayah, Sabtu (19/7/2025) mendatangi tempat mengajar guru Ahmad Zuhdi sebagai bentuk solidaritas.

Sekitar 30 guru madin dari Kabupaten Demak berkumpul di Madrasah Raudlatul Mualimin, Desa Jatirejo, memberikan semangat kepada Ahmad Zuhdi (60), yang sebelumnya dituntut membayar denda setelah menampar salah satu siswa kelas 6.

Selain itu, pendakwah nasional, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, bersama sang istri, menyambangi langsung kediaman Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring, Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025), sebagai bentuk dukungan.

Gus Miftah mengungkapkan, sebelum bertolak ke rumah Guru Zuhdi, dirinya lebih dahulu berkomunikasi dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

“Beliau bilang ‘nggih segera diselesaikan," ujar Gus Miftah. Gus Miftah mengaku sangat prihatin atas kejadian yang menimpa guru madin tersebut.  

“Bapak saya dulu juga guru madin, saya pun pernah mengajar madin. Saya sangat merasakan ini,” ucapnya.

Gus Miftah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp25 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat baru, serta memberangkatkan umrah Ahmad Zuhdi beserta istrinya.

Sebelumnya, video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025). Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.

Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai

Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Begitu juga dengan wali murid yang diakhiri dengan jabatan tangan.

 

Video selengkapnya simak di Channel Youtube Tribun Pekanbaru Official

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Video: Gaya Novin Karmila, PNS Tsk Kasus Korupsi di Pekanbaru, Punya Mobil Mewah hingga Barang Mahal

Baca juga: Video: Preman Kampung di Tambora Palak Sopir, Minta "Uang Jalur" Rp300 Ribu, Berakhir Diciduk Polisi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved