RPL Unilak Jalur Cerdas Raih Sarjana dan Magister, Kesempatan Akademik bagi Profesional Aktif
Program ini secara resmi diatur dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 dan telah diterapkan secara aktif di Unilak
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang ingin mendapatkan gelar akademik dari pengalaman kerja dan pendidikan nonformal.
Program ini secara resmi diatur dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 dan telah diterapkan secara aktif di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau.
Ijazah RPL memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah dari jalur pendidikan reguler.
Melalui wawancara eksklusif bersama Prof. Dr. Adolf Bastian, Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak, Tribun Pekanbaru membahas secara mendalam bagaimana penerapan RPL ini dilakukan di kampus Unilak serta peluang besar yang tersedia bagi masyarakat, terutama para profesional dan pekerja aktif.
Prof. Adolf menyebut, filosofi RPL adalah memberi kesempatan kepada masyarakat agar capaian masa lalu mereka bisa diakui secara akademik.
“Banyak orang punya skill tinggi, pengalaman panjang, tapi belum punya ijazah. RPL menjembatani itu, apalagi partisipasi pendidikan tinggi kita baru 32 persen—masih jauh di bawah Malaysia dan Thailand,” ungkapnya.
Secara hukum Ada 9 dasar hukum RPL ini mulai dari UU sistem pendidikan nasional sampai pada peraturan Menteri 41 tahun 2001 Rekognisi pembelajaran Lampau.
Baca juga: Program RPL di Unilak Bantu Peningkatan SDM dan Kesejahteraan Bagi Kalangan Pekerja di Riau
RPL ini jadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan penghargaan kualifikasi diri, melalui pendidikan formal baik itu S1 maupun S2.
Meski membuka peluang, Prof. Adolf menegaskan bahwa RPL bukan jalur instan untuk mendapatkan gelar.
“Harus ada proses akademik, termasuk ujian dan tugas akhir. Namun, bagi yang memiliki publikasi ilmiah, bisa menempuh jalur non-skripsi atau non-tesis,” ujarnya.
Ia menggaris bawahi, program RPL ini bukan program bagi-bagi ijazah dan gelar, karena seseorang mulai dari proses pengajuan harus mampu mendeskripsikan diri dan dinilai oleh asesor dan nantinya diwawancara serta dapat dinilai untuk mata kuliah mana yang bisa dimasukinya
Misalnya Bupati dengan kepemimpinan, tentu akan lebih terukur dengan mata kuliah yang berkaitan dengan kepemimpinan hanya untuk pengakuan saja.
Saat ini, Unilak membuka jalur RPL untuk tiga program studi magister yakni Magister Manajemen, Magister Hukum dan Magister Pedagogik
“Tiga dari sembilan prodi magister sudah memenuhi syarat akreditasi untuk membuka RPL. Sisanya sedang menunggu proses akreditasi,” jelas Adolf.
Setiap program studi memiliki konsentrasi spesifik yang dapat dipilih, seperti, Magister Hukum: Pidana, Perdata, Hukum Tata Negara, dan kini Hukum Islam
UIN Sunan Kalijaga dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Pengembangan Program Magister |
![]() |
---|
PNS Ini Pamer Sudah S2 dan Kesal Pemerintah Selalu Disalahkan: Jawaban Rocky Gerung Lebih 'Pedas' |
![]() |
---|
Dekan Pascasarjana Unilak Profesor Adolf Jelaskan Kontroversi Potongan Video Kepala BKN tentang PPPK |
![]() |
---|
Heboh Potongan Video Pernyataan Kepala BKN Soal PPPK, Prof Adolf dari Unilak Beri Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Fasilkom Unilak Gelar Yudisium Sarjana, 114 Peserta Resmi Dinyatakan Lulus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.