Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkunjung ke Rohul, Kapolda Riau Lakukan Penanaman Batang Pohon Secara Simbolik

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (25/7/2025).

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Foto/Pemkab Rohul
TANAM POHON - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melakukan penanaman pohon secara simbolik di kawasan Rumah Dinas Bupati Rohul.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan. Hingga Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan total 56 tersangka sejak awal tahun, dengan 36 di antaranya ditetapkan sepanjang bulan Juli.

Meski demikian, hingga kini belum ada perusahaan atau korporasi yang terseret dalam kasus tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (25/7/2025).

Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

"Sejak Januari hingga Juli ini, kami telah menangani 26 kasus karhutla, dengan 36 tersangka ditetapkan hanya dalam bulan Juli. Penegakan hukum kami lakukan secara adil dan tanpa pandang bulu," tegas Irjen Herry.

Meskipun hingga kini belum ada korporasi yang terlibat secara hukum, Kapolda mengingatkan bahwa pihaknya tetap membuka kemungkinan penindakan terhadap perusahaan jika di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan. Ia juga mengkritisi pola pengalihan tanggung jawab dari perusahaan kepada masyarakat kecil.

"Memang belum ada korporasi yang tersangkut, tetapi sering kali diawali dari petani kecil yang tidak tahu-menahu, lalu satu-dua tahun kemudian lahan tersebut dikelola perusahaan. Jika ke depan kami menemukan bukti yang cukup, kami tidak akan ragu menindak siapa pun, termasuk korporasi," tambahnya.

Kapolda juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan, bukan hanya penindakan. Melalui program Green Policing, Polda Riau berupaya membangun kesadaran lingkungan sejak dini. Program ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.

“Menanam pohon adalah menanam masa depan. Edukasi kami mulai dari PAUD, TK hingga SD. Kami ingin anak-anak tumbuh dengan kesadaran pentingnya menjaga alam,” ujar Irjen Herry.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa upaya pelestarian lingkungan harus menjadi gerakan kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap Riau yang selama ini dikenal sebagai penyumbang asap.

“Kami ingin Riau dikenal karena hijaunya, bukan karena asapnya. Kesadaran lingkungan harus menjadi identitas baru masyarakat Riau,” tegasnya.

Saat ini, Riau masih berstatus darurat bencana karhutla. Beberapa pejabat tinggi nasional seperti Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup telah meninjau langsung titik-titik api di wilayah Rokan Hulu.

Operasi gabungan terus dilakukan, dan turunnya hujan dalam beberapa hari terakhir cukup membantu menurunkan jumlah titik panas.

Meski demikian, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tetap waspada. Ia meminta peran aktif warga dalam melaporkan tindakan-tindakan pembakaran atau perusakan hutan secara ilegal.

“Ini bukan saatnya lengah. Jika ada oknum yang menebang pohon atau membakar lahan secara ilegal, segera laporkan ke 110. Kami siap bertindak,” pungkasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved