Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Modus Keji Pemuda Jepara Setubuhi 7 Pelajar di Bawah Umur, Korban Diancam Sampai Takluk

Pria yang diketahui bekerja di bidang konveksi itu sebelumnya ditangkap karena diduga kuat melakukan pelecehan

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Seorang pemuda berusia 21 tahun inisial S di Jepara, Jawa Tengah, bikin geger setelah terungkap kelakuannya melecehkan 31 anak perempuan di bawah umur. Pria S pun telah ditangkap. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kos pelaku wilayah Jepara, pada Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Safiq (21), pria asal Jepara yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 31 anak di bawah umur resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya polisi menangkap dan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kos pelaku wilayah Jepara, pada Sabtu (3/5/2025).

Lokasi kejadian tepatnya di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.

Selain menyetubuhi anak di bawah umur, pelaku juga melakukan aksi pornografi.

Pria yang diketahui bekerja di bidang konveksi itu sebelumnya ditangkap karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap setidaknya 31 korban yang masih di bawah umur.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kamar kos yang ditawarkan melalui Facebook.

Menurut keterangan pelaku, ia menyewa kamar kos seharga Rp 30 ribu per jam.

Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas korban serta saksi dalam kasus ini berasal dari wilayah Semarang, sehingga persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pihak Kejari Semarang menyatakan bahwa Safiq akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.

Masa penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses persidangan dimulai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang Sarwanto mengatakan, telah menerima tersangka Safiq dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng beserta 31 barang bukti di antaranya sejumlah handphone, benda lonjong terbuat dari plastik berwarna hitam ukuran 1 sentimeter, botol parfum plastik warna putih sepanjang 2,5 sentimeter.

Baca juga: Terungkap Pria Jepara yang Rudapaksa 31 Cewek ABG Itu Bermodalkan Pasang Foto Ini di Medsos

"Kami tahan tersangka untuk menunggu proses persidangan," katanya, Kamis (24/7/2025).

Menurut Sarwanto, kasus pelecehan seksual dilakukan Safiq dengan modus melakukan penyamaran menggunakan akun palsu sejak Agustus 2024 di aplikasi Telegram. 

Dalam penyamaran ini, Safiq menggunakan empat akun atas nama Fian, Roy, Angga dan Safiq.

Foto profil yang digunakan pelaku mencomot secara serampangan di Facebook.

Namun, untuk akun Safiq merupakan akun asli tersangka tetapi tanpa memperlihatkan wajah. 

Pelaku juga mengaku masih berusia pelajar seumuran anak SMA.

"Dari akun itu, tersangka mencari korban dengan bergabung grup telegram channel @chatbot, Leo Matcbot dan grup cari teman," ujarnya.

Selama rentang Agustus 2024 sampai April 2025, Safiq melakukan pelecahan seksual terhadap 31 korban. 

Pola yang dilakukan pemuda bertubuh tambun itu sama yakni mencari anak di bahwa umur rentang usia 12-18 tahun untuk diperdaya dengan modus menjalin hubungan. 

Selepas dekat, Safiq mengajak korban berkomunikasi via WhatsApp. 

Di aplikasi tersebut, Safiq meminta korban untuk mengirim foto dengan menunjukkan bagian intim. 

Ketika sudah mendapat foto itu, Safiq menjadikannya sebagai alat ancam terhadap korban. 

Berikutnya, pelaku mengancam korban akan menyebar foto itu di media sosial ketika permintaannya tidak dipenuhi. 

Berhubung ketakutan korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku yakni melakukan masturbasi dengan barang bukti yang disudah disita jaksa.

Pelaku juga meminta kepada korban ketika masturbasi harus direkam video durasi 1 menit-2 menit.

Bahkan, ada korban anak sampai terluka di bagian intimnya akibat aktivitas seksual tersebut.

Tak hanya menyuruh membuat konten video, pelaku juga sempat menyetubuhi para korbannya.

"Total korban 31 anak, sebanyak tujuh di antaranya sudah disetubuhi," ungkap Sarwanto.

Safiq dijerat tiga pasal terdiri dari pasal pornografi, Undang-undang perlindungan anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved