Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Riau

Lahan Terbakar Ditetapkan Status Quo, 8 Orang Jadi Tersangka Pelaku Karhutla Selama 2025 di Kampar

Polres Kampar telah menetapkan hutan dan lahan yang terbakar menjadi status quo. Sementara delapan orang telah ditersangkakan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Foto/BPBD Kampar
KARHUTLA - Kebakaran di Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau, pada Jumat sore (19/7/2025). 

8 Tersangka

Kapolda Herry menyebutkan, sebanyak 51 orang telah ditetapkan tersangka pelaku pembakaran. Tersangka itu dari sebanyak 41 kasus. 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan delapan tersangka di antaranya di Kampar. Para tersangka dari delapan kasus juga. 

"Dalam tahun ini, sudah ada 8 tersangka. Satu  tersangka sudah Tahap 2," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved