Karhutla di Riau
Lahan Terbakar Ditetapkan Status Quo, 8 Orang Jadi Tersangka Pelaku Karhutla Selama 2025 di Kampar
Polres Kampar telah menetapkan hutan dan lahan yang terbakar menjadi status quo. Sementara delapan orang telah ditersangkakan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Foto/BPBD Kampar
KARHUTLA - Kebakaran di Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau, pada Jumat sore (19/7/2025).
8 Tersangka
Kapolda Herry menyebutkan, sebanyak 51 orang telah ditetapkan tersangka pelaku pembakaran. Tersangka itu dari sebanyak 41 kasus.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan delapan tersangka di antaranya di Kampar. Para tersangka dari delapan kasus juga.
"Dalam tahun ini, sudah ada 8 tersangka. Satu tersangka sudah Tahap 2," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Karhutla di Riau
Cantumkan Ancaman Penjara, Ini 8 Lokasi Pemasangan dan Isi Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla |
![]() |
---|
Lahan Gambut di Desa Kempas Jaya Inhil Terbakar, Heli Water Boombing Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Semak Belukar dan Kebun Sawit Warga Hangus, Karhutla Kembali Muncul di Pangkalan Kerinci Pelalawan |
![]() |
---|
Bertaruh Nyawa di Neraka Gambut Kandis, Kabut Asap Sempat Viral Tutupi Tol Pekanbaru-Dumai Km 59-61 |
![]() |
---|
Nihil Karhutla, Luas Lahan Terbakar di Riau Capai 1.838 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.