Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Riau

Ungkap Cukong di Balik Karhutla, Kapolda Riau Sarankan Status Quo Lahan Bekas Terbakar

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan menyarankan penetapan status quo terhadap lahan bekas terbakar. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Tangkapan layar YouTube BNPB
MONITORING - Rapat Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilihat di tayangan siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Senin (28/7/2025). Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyarankan penetapan status quo terhadap lahan bekas terbakar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan menyarankan penetapan status quo terhadap lahan bekas terbakar. 

Ia mengatakan, status quo itu agar lahan bekas terbakar tidak ditanami. 

Baik oleh cukong maupun oknum yang membakar untuk membuka lahan. 

Status quo lahan bekas terbakar berarti kondisi lahan yang dipertahankan seperti apa adanya setelah mengalami kebakaran, tanpa boleh dilakukan aktivitas baru seperti penanaman, pengolahan, atau pemanfaatan lainnya.

"Kalau boleh saran, status quo tersebut untuk 10 tahun dan seterusnya agar cukong-cukong atau oknum yang memajukan petani ini tidak bisa membuka lahan lagi selanjutnya," katanya dalam Rapat Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilihat di tayangan siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Senin (28/7/2025).

Baca juga: INILAH 4 Perusahaan Sawit yang Disegel dan Ditutup karena Karhutla: Lakukan Dosa Ekologis

Rapat yang berlangsung secara hibrid itu dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Rapat ini juga dihadiri Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. 

Kapolda yang mengikuti rapat secara daring, mengungkap modus membuka lahan kelapa sawit oleh cukong.

Semula memanfaatkan petani untuk melakukan pembakaran. 

"Karena modus yang memang dilakukan selama ini, mereka mungkin memajukan itu petani-petani lokal. Setelah itu korporasi akan bermain dua atau tiga tahun atau lima tahun ke depan," ungkapnya.

Ia mencontohkan modus yang sama dilakukan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pada 2019 silam terjadi kebakaran hebat di kawasan tersebut. 

"Dan di lokasi bekas kebakaran tersebut, ada sawit-sawit muda," katanya.

Saran itu belum mendapat jawaban atau tanggapan dari Menteri Kehutanan dalam rapat tersebut.

Ia hanya mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Riau. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved